AKSIBORNEO – “Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum – Fadil Jumhana, menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21. Disampaikannya dalam jumpa pers, Rabu (28 September 2022).”
DIKETAHUI, bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang telah dipecat dalam sidang KKEP (komisis kode etik polri) belum lama ini, karena keterlibatannya bersama 4 tersangka lainnyan termasuk Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Sabtu (9Juli 2022).
Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky RizalRR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
“Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, memang beberapa lalu kami kembalikan ke penyidik agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan meteril,” jelas Fadil di gedung Jampidum Kejagung dalam jumpa pers kemarin itu.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider ps 338 KUHP tentang pembunuhan juncto ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo Cs juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, penghalangan penyelidikan dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas perkaranya juga dinyatakan sudah lengkap.
Ada 7 orang polisi yang jadi tersangka obstruction of justice tersebut; Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) No.19 Tahun 2016 UU ITE serta pasal 55 (1) dan atau ps 221 (1) ke-2 dan/ps 233KUHP.
“Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan,” kata Fadil Zumhana (kasus pembunuhan dan penghalangan penyelidikan,Red.)
Dengan telah dinyatakan lengkap berkas pemeriksaan para tersangka dari penyidik polri tersebut, maka pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang-barang bukti dan para tersangkanya.
Setelah pra penuntutan itu, JPU yang ditunjuk akan menaikan berkas perkaranya ke PN (Pengadilan NegerI), selanjutnya menunggu penetapan hari sidang perdananya dari PN.*
Laporan: Wilmar Hadi
Editor: Effendy Asmara Zola
