AKSIBORNEO – “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terduga korupsi dengan operasi senyapnya atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah biasa. Akan tetapi kali ini luarbiasa, karena salah satu terduganya adalah seorang Hakim Agung.”
BERAWAL dari adanya laporan masyarat, bahwa ada aliran fulus untuk bikin mulus perkara terkait di tingkat MA (Mahkamah Agung).
Ketua KPK – Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan informasi dan keterangan yang ada, kemudian KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim OTT KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
“Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.
“Mereka yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Berikutnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).
“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak sepuluh orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23 September 2022).
Enam tersangka telah dikenakan penahanan, sementara 4 lainnya dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Sebagai tersangka penerima suap sebanyak 6 orang :
1.Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), belum ditahan
2.Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), ditahan di Rutan KPK
3.PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), ditahan di Rutan KPK
4.PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
5.PNS MA Redi (RD), belum ditahan
6.PNS MA Albasri (AB) di Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka pemberi ada 4 orang:
1.Yosep Parera (YP), pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat
2.Eko Suparno (ES) pengacara, ditahan di Polres Jakarta Pusat.
3.Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT), belum ditahan
4.Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), belum ditahan.
Dalam OTT KPK tersebut, mereka diamankan di wilayah Jakarta dan wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21 Oktober 2022) petang.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.
Sebagai tersangka pemberi, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka penerima, SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar atau sekitar setara Rp.2,2 miliar.
Sementara kabar terbaru, lembaga anti rasuah merah putih itu juga telah melakukan penahanan terhadap Hakim Agung, Sudrajat Dimyati.*
Editor, EAZ
