AKSIBORNEO – “Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding terhukum pembanding Ferdy Sampo, Senin (19 September 2022), menguatkan putusan tingkat pertama KKEP.”
SEBELUMNYA, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diadili KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Diketahui, pada sidang tingkat pertama KKEP yang diselenggarakan Kamis/Jumat (25/26 Agustus 2022) dinihari, Ferdy Sambo divonis diberhentikan Tidak Dengan Hormat (TDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.”
Baca Artikel terkait : Dipecat dari Keanggotaan Polri, Sambo Sebut Menyesal dan Ajukan Banding
Ferdy Sambo yang tidak terima atas putusan tersebut menyatakan banding. Namun dalam pemeriksaan berkas perkaranya di tingkat banding, terhukum/pembanding Ferdy Sambo tetap dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Banding – Komjen Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang KKEP di tingkat pertama; Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Inilah 5 Jenderal Polisi yang menguatkan putusan Sidang KKEP :
Ketua Majelis Sidang Banding – Komjen Agung Budi Marwoto, Wakil Ketua . Irjen R.Sigit Tri Harjanto, dengan tiga anggota masing-masing Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi, dan Irjen Indra Mirza.
Kelima jenderal sepakat dengan keputusan mereka yang dibacakan oleh Ketua Majelis – Komjen Agung Marwoto :
“Satu, menolak permohonan banding pemohon pembanding.”
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.”
Selanjutnya Ferdy Sambo akan dibawa ke sidang umum peradilan tindak pidana, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas perkaranya bersama 4 tersangka lainnya sudah dinaikan ke Kejaksaan Agung.*AksiBorneo/Youtube PolriTVRadio
