AKSIBORNEO – “Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menjadikan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi jamaah umrah untuk beribadah ke Tanah Suci. Selain itu, otoritas setempat juga menghapus syarat ketentuan usia hingga sejumlah syarat-syarat kesehatan lainnya guna memudahkan umat muslim dalam beribadah.”
HAL itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah usai bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Senin (24/10-2022).
“Tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jakarta, Senin (24/10-2022).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Hilman Latief, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini.
“Mudah-mudahan, kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis. Insya Allah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian,” katanya.
Sebelum adanya perubahan regulasi, sambung Hilman, ketentuan mengenai ibadah umrah masih mengikuti aturan lama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Aturan yang lamanya kan belum dicabut,” ucapnya.***HanTer
