Banner Event

Oknum Polisi Berpistol Dipolisikan, Serang Ponpes dan Ancam Sejumlah Santri. Ditangkap Propam, Diamankan di Tempat Khusus

AKSIBORNEO – “Peristiwa memalukan seradak-seruduk aksi koboi oknum polisi  kembali terjadi. Kali ini korbannya sejumlah santri di sebuah ponpes yang nyatanya tak terlibat apa pun.”

AKSI koboi oknum polisi berpistol dengan melakukan penyerangan di ponpes itu kemudian dilaporkan pengasuh ponpes bersangkutan ke Propam Polri.

Peristiwa terjadi di Pondok Pesantren Tahfizul Quran di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pimpinan ponpes tersebut – Imam Al-Zuhri, membenarkan terjadinya pengancaman bersenjata pistol di ponpesnya, Rabu (23/11-2022) malam.

Menurut Imam Al-Zuhri, ada empat santri di ponpesnya yang mendapat pengancaman dari si polisiyang belakangan diketahui beritial AH berpangkat Brigadir dan bertugas di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.

“Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangan di Mapolres Gowa,” jelasnya, Selasa (29/11-2022) dikutip dari Kompas.com.

Kejadian berawal ketika Brigadir AH merasa kesal karena ada orang yang melemparkan batu ke arah rumahnya.

Brigadir AH mengira para santri yang melakukan aksi pelemparan batu dan ia mendatangi pesantren dalam keadaan emosi.

Namun setelah diperiksa rekaman CCTV, bukan para santri yang melempar batu ke rumah Brigadir AH. 

“Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat,” tambahnya.

Atas kejadian ini, pihak pondok telah melaporkan Brigadir AH ke Propam Polda Sulsel dan Polres Gowa.

“Sejauh ini, kami sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel, dan hari ini kita lanjutkan pelaporan pidana di Polres Gowa,” terangnya dikutip dari TribunGowa.com.

Pihak pondok dan para santri telah memaafkan tindakan Brigadir AH, namun laporan tetap diproses dan tidak ada kesepaktan damai.

“Untuk memaafkan iya, tapi untuk proses hukum tetap berjalan. Tetap sesama manusia memafkan iya, cuman ada akibat karena ada perbuatan. Jadi laporan tetap berjalan,” tegas Imam Al-Zuhri.

FITNAH

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda membenarkan jika anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri.

Ia mengatakan jika Brigadir AH bersalah karena mengancam menggunakan pistol ke para santri.

Selain mengancam, Brigadir AH juga memfitnah para santri karena bukti rekaman CCTV menunjukkan fakta sebenarnya.

“Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas,” jelasnya.

Pihak pondok pesantren telah melaporkan Brigadir AH dan laporannya telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brig AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan,” terangnya.

Kini Brigadir AH telah diamankan dan ditahan ditempat khusus mulai tanggal 26 November 2022 sampai 3 Desember 2022.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan guna sidang disiplin atau etik terhadap pelaku,” pungkasnya.*aksi/tribun

Comments
Loading...