AKSIBORNEO – “Diketahui seorang perwira berpangkat Mayor telah melakukan rudalpaksa terhadap wanita Kowad berpangkat Letda, yang ternyata sedang sakit dan sedang berduka neneknya meninggal dunia.”
PERISTIW yang terjadi di sebuah hotel di Bali terkait pengamanan G20 lalu itu, telah mencederai TNI – khususnya korps Pasukan Pengawal Pressiden (Paspampres), telah membuat murka Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, sehingga dengan tegas menyatakan pecat dan harus!
Atas laporan korban, pelaku pun, BF (Mayor Inf Bagas Firmansiaga), ditangkap dan ditahan sebagai tersangka di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dilakukan penyidikan di Makasar.
Artikel terkait : Gila! Anggota Paspampres Berpangkat Mayor Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!! Itu Harus!
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, menyatakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya. Sulit baginya (BF) lepas dari jerat hukum, sebab dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Kronologi Kejadian
Adapun korbannya, Letda caj (corp ajudan jenderal) GER merupakan anggota Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan. Masih lajang, kelahiran Bandung (14 September 1999). Jadi saat ini mojang Bandung Kowad ini baru berusia 23 tahun. Sementara pelaku dikabarkan telah beranak dua, berpangkat Mayor dan bertugas sebagai Wadanden 2 Grup C Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Berawal dari perekrutan petugas keamanan untuk KTT G20 Bali.
Diketahui, Letda caj GER bertugas di Divisi III/Kostrad Sulsel (Sulawesi Selatan). Dia mendapatkan sprin pada 18 September 2022 untuk mengikuti seleksi/pelatihan sebagai Security Official (SO) untuk KTT G20 di Bali.
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2022, Letda GER berangkat dari Makassar menuju Jakarta.
Pada tanggal 23 September 2022, Letda caj (K) GER ikut berkumpul di Paspampres dalam seleksi SO KTT G20 ini.
Dalam proses pelatihan pengamanan KTT G20 di Bali itulah Mayor Inf Bagas Firmasiaga, yang dikabarkan sudah beranak dua, diduga mulai berkenalan dengan GER yang belakangan menjadi korban rudalpaksa.
Diketahui, Mayor BF mulai baper, ketika Letda GER tengah berduka, Jumat (4 November 2022) siang, mendapat kabar dari orangtuanya kalau neneknya telah meninggal dunia.
Pada saat itu, Letda (Kowad) GER sedang semobil bersama Kolonel (Mar) D, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan driver, dalam perjalanan menuju ke Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk survei kegiatan KTT G20.
Mayor Bagas lalu berusaha menenangkan Letda GER yang menangis duduk di sebelahnya dengan memberikan tisu.
Tak cuma memberi tisu, Mayor Bagas lantas sok keayahan mengusap kepala GER dan menyoba merangkul. Tapi GER selalu menepis.
Dalam melaksanakan tugas, dikarenakan padatnya kegiatan, membuat Letda GER kelelahan dan kurang fit kesehatannya. Dia pun beristirahat di tempat yang memang disediakan panitia penyelenggara KTT G20 di sebuah hotel di Bali
Saat sedang berisitirahat itulah, dikabarkan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga datang mengetuk pintu kamar Letda GER, Selasa (15 November 2022) malam.
Namun GER menolak, tak bersedia ditemui, karena sedang istirahat dan ingin memulihkan kesehatannya. Akan tetapi Mayor Bagas beralasan penting bertemu untuk koordinasi pengamanan KTT G20 Bali.
Tak kuasa melawan perintah Pak Mayor, dengan berat hati Letda GER mempersilakannya masuk. Lalu berdua berbincang di sofa terkait tugas pengamanan KTT G20 Bali.
Namun karena kondisi kesehatan Letda GER yang sedang sakit terus menurun, dia lunglai dan stengah pingsan di sofa.
Kondisi Letda GER yang lemah tersebut, dimanfaatkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga untuk melancarkan aksi modus bejatnya.
Letda GER merasa Mayor Inf Bagas Firmasiaga mula berani memegang-megang tangannya bahkan meraba-raba pahanya, sementara GER yang lemah tak berdaya, sampai akhirnya benar-benar pingsan.
Esok paginya, Rabu (16 November 2022) tatkala Letda GER terjaga atau tersadar dari pingsannya, dia terkejut karena dalam keadaan tak berbusana sama sekali.
Letda GER mengaku trauma, ketakutan, takut diperlakukan kasar oleh Pak Mayor BF, bahkan takut kalau-kalau dibunuh.
Namun Letda GER memberanikan diri melaporkan dugaan pemerkosaan atas dirinya kepada komandannya, sampai akhirnya Mayor Inf Bagas Firmasiaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan, saat ini proses hukumnya sudah dijalankan,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat (2 Desember 2022).
Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban, Letda Caj (K) GER dan alat bukti pendukung lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto mengatakan, Mayor Inf Bagas dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih dari itu, pelaku – Mayor Inf BF terancam hukuman tambahan berupa pemecatan.
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3 Desember 2022) mengatakan, tersangka ditahan di Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, untuk selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mayor Papampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka disidik dan akan diadili dalam sidang militer.
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” ujarnya.*
