AKSIBORNEO – “Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terkait pandemi Covid-19.”
KEPUTUSAN tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12-2022), di Istana Negara, Jakarta. Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No.50 dan 51,” kata Jokow.
Patut dicatat, kendati PPKM dicabut, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi.***
