Sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Ginjal milik satu orang korban dijual dengan harga Rp 200 juta, korban cuma dapat Rp.135 juta.
AKSIBORNEO – “Polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku TPPO (tindak pidana perdangangan orang) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah oknum polisi dan imigrasi dengan modus penjualan organ ginjal untuk dibawa ke luar negeri.”
KEBERHASILAN tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi sebagaimana dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya – Irjen Karyoto dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20 Juli 2023).
“Saat ini, tim menahan dua belas tersangka,” ujar Karyoto.
Karyoto menuturkan, 12 tersangka yang berhasil dibekuk itu merupakan sindikat, baik sindikat luar (negeri) maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.
“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, yaiitu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” paparnya.
Karyoto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya ini.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes – Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal itu merupakan mantan pendonor.
“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” ujarnya.
Total tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, yakni sebanyak 12 orang.
Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, sebagian besar korban TPPO menjual ginjalnya karena motif ekonomi.
“Sebagain besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi, salah satunya memiliki gelar S2 dari Universitas ternama.
“Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya,” paparnya.
“Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini,” tandasnya.
Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.
“Koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tandasnya.
Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ini merupakan mantan pendonor.
“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” jelasnya.
Terkait oknum anggota polisi yang terlibat, Hengki menyebut berinitial Aipda M, yang berusaha merintangi penyidikan dari tim gabungan Polri.
Aipda M diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti, seperti menyuruh tersangka membuang gawai dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
“Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” ungkap Hengki.
Sementara itu, oknum Imigrasi berinisial H berperan menghubungkan pelaku asal Indonesia dengan pihak Kamboja.
Oknum Imigrasi tersebut (Hanim) diduga menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Aksi pengambilan ginjal dilakukan di sebuah rumah sakit, Preah Ket Mealea, yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.
“Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,” ungkap Hengki.
Sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Ginjal milik satu orang korban dijual dengan harga Rp 200 juta.
Ginjal para korban diambil di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
“Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah, dan sebagainya,” ujar Kombes Hengki.
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja guna menjual ginjalnya.*
Editor : EAZ
