AKSIBORNEO – “Fenomena alam di Provinsi Kalimantan Barat yang biasa terjadi tiap tahun antara Agustus s/d Oktober, kali ini terjadi lagi mengganggu udara seantero provinsi yang berbatasan langsung dengan Sarawak/Malaysia Timur ini.”
POLUSI udara berupa debu bakaran lahan terasa mewarnai udara Kota Pontianak, mulai medio Agustus 2023 seiring dengan awal musim kemarau. Debu yang beterbangan bak hujan gerimis jatuh ke seantero kota, tak pelak memenuhi atap rumah warga sampai ke teras dan mengotori kendaraan khususnya mobil setiap saat.
Tiap tahun pula walikota bersangkutan mengeluarkan surat edaran atau setidaknya mengingatkan warganya untuk membatasi diri keluar rumah atau memakai masker, setidaknya untuk membendung gangguan pernafasan.
Jika polusi udara makin memburuk oleh debu bakaran lahan menjadi kabut asap, bahkan dapat mengganggu penerbangan pesawat dari dan ke Pontianak.
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa efek kabut asap dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan paru-paru, seperti infeksi saluran pernapasan dan emfisema. Selain itu, efek kabut asap juga dapat memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Walikota – Edi Rusdi Kamtono mengatakan, menyusul angka kualitas udara pantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kota Pontianak, sempat menyentuh kategori Berbahaya pada Senin (14/8-2023) malam.
Olehkarena itu, Walikota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/4572/DIKBUD tanggal 15 Agustus 2023, menetapkan siswa/siswi tingkat TK, SD sampai SMP mulai belajar dari rumah melalui online mulai hari ini, Rabu (16 Agustus 2023) s/d waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Itu karena kita melihat perkembangan kualitas udara selama tiga hari ini sangat mengkhawatirkan, terutama saat sore dan malam hari”, kata walikota Edi Kamtono.
Edi Kamtono menyebut, titik api di Kota Pontianak sudah padam karena dilakukan pencegahan dini dan rutin. Namun Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Sedangkan kabut asap yang sekarang masih menyelimuti, merupakan asap kiriman dari titik api di luar daerah sekitar Kota Pontianak.
“Sempat ada titik api tapi kita padamkan segera. Kita sudah membentuk satgas mencegah kebakaran lahan, itu lebih efektif,” terangnya.
Walikota Edi tak hanya mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar dan mengenakan masker, tapi juga memberi peringatan keras agar warga tidak melakukan pembakaran sampah dan sebagainya yang dapat menimbulkan polusi.
Dia mengingatkan, supaya warga membuang sampah pada tempat-tempat sampah awal yang sudah disediakan dan bertebaran di enam kecamatan yang ada di kota ini.
“Kita akan berikan sanksi hukum tegas sesuai aturan yang berlaku bagi warga yang bandel suka membakar sampah sembarangan”, pungkas Edi Kamtono pada AksiBorneo.*
