Banner Event

Panji Gumilang Resmi Ditahan di Kasus Penodaan Agama

AKSIBORNEO – “Bareskrim Polri resmi melakukan tindakan penahanan terhadap pentolan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.”

DIA ditahan setelah sehari sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak jam 15.00 WIB hingga 19.30 WB, lalu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penangkapan dan pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara untuk kasus penodaan agama.

Baca Artikel terkait selumnya: Panji Gumilang Tersangka, Tapi Tidak Ditahan. Begini Penjelasannya

 “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8-2023) siang.

Baca juga : Ustadz Abdul Somad Murka, Kecam Pemilik Ponpes Al Zaytun: Ini Orang Mesti Ditangkap, Antek Yahudi

Untuk menguatkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait penodaan agama dan penyebaran berita bohong, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih akan terus dilakukan dalam perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun yang bakal diperiksa dan diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).*

Comments
Loading...