Aksiborneo – “Anugrah Anca, Ketua Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).”#Herald
DIA bersama LM, rekan kerjanya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Besar Wilayah Sulawesi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terkait kasus penambangan ilegal.
Mereka juga terlibat dalam penggunaan 17 alat berat excavator yang digunakan untuk mengeksploitasi material bijih nikel tanpa izin.
Ditjen Gakkum KLHK berhasil menyita belasan alat berat ini yang telah digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Alat-alat ini saat ini dititipkan ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
Keduanya, Anugrah Anca dan LM, memiliki peran di PT Anugrah yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan hidup. Praktik ilegal ini dilakukan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, sejak tahun 2022.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menilai tindakan ini hanya untuk keuntungan pribadi kedua tersangka, namun dengan dampak yang merugikan lingkungan hidup.
Ridho Sani menegaskan penindakan serius dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Meskipun Ketua Panitia Deklarasi Relawan Baret Prabowo Sultra, Rendi Tabara, mengonfirmasi penangkapan tersebut, persiapan deklarasi dan pengukuhan relawan tetap berjalan sesuai rencana yang dijadwalkan pada tanggal 18 November.*
