Banner Event

Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK

AKSIBORNEO – “Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Ini setelah sosoknya terseret kasus pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).” Suara.com

PRESIDEN Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (28/12/2023).

Kasus pemerasan dan suap yang melibatkan Ketua KPK tentu menjadi sorotan. Pasalnya, KPK menjadi sebagai salah satu lembaga negara yang memberikan gaji tertinggi kepada para anggota dan pimpinannya untuk menghindari tindakan korupsi.

Sayangnya, hal tersebut tidak menjadi jaminan para pimpinannya lepas dari tindak pidana tersebut. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang menjabat sejak tahun 2019 ini? 

Gaji Firli Bahuri 

Gaji seorang Ketua KPK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006, tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan ini, Firli dikategorikan sebagai penerima gaji tertinggi sesuai dengan jabatannya.

Berdasarkan PP tersebut, Firli berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan akomodasi dan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan hari tua.

Gaji pokok yang berhak diterima Firli Bahuri per bulannya ialah sebesar Rp5.040.000, sedangkan tunjangan yang diterima Firli secara rinci adalah sebagai berikut :

Tunjangan jabatan Ketua KPK sebesar Rp24.818.000

Tunjangan kehormatan Ketua KPK sebesar Rp2.396.000.

Tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000

Tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000

Tunjangan asuransi kesehatan & jiwa sebesar  Rp16.325.000

Tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500

Jika ditotalkan, Firli berhak mendapatkan uang sebesar Rp123.938.500,-juta per bulannya.

Meskipun sudah tergolong sangat besar, namun pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan hingga Rp 300 juta dalam kajian mereka dengan membandingkan tupoksi para pimpinan KPK dibanding lembaga pemerintah lainnya.

Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli pun juga mengalami kenaikan angka harta kekayaan sebanyak Rp 4 miliar.

Kini, purnawirawan Polri tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran kasus pemerasan dan suap yang diterimanya dari SYL.

Belum Ditahan, Tak Ada Senyum dari Firli

Diketahui, sehari sebelum Kepres No. 129 P/2023 tanggal 28/12/2023 ditandatangani oleh Presiden Jokowi tentang pemberhentian Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) Ketua KPK non aktif ini kembali diperiksa oleh Bareskrim sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diperiksa selama kurang lebih 11 jam. Sayangnya, dia memilih bungkam dan tak ada senyum usai diperiksa. Dia berjalan keluar lalu masuk ke dalam mobil dan keluar Mabes Polri dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Diketahui, Firli hari itu diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka dan masih belum ditahan.

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).*

Artikel terkait : KPK Ngotot Mau Kriminalkan Anies Baswedan, Andi Sinulingga: Itu Salah Besar! Lebih Baik Buka Lagi Berkas RS Sumber Waras

Gatal Mau Penjarakan Anies, Firli KPK Kena Kualatnya Bisa Jadi Tersangka Pembocoran Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Habib Umar Alhamid: Jokowi Gali Kuburannya Sendiri Jika Benar Sepulang Haji Anies Akan Ditersangkakan KPK

Polda Metro Tetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Comments
Loading...