AKSIBORNEO – “Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.”
MENURUT aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Masa tenang 11-13 Februari 2024. Pemungutan Suara dan penghitungan suara 14 Februari 2024. Lalu Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari – 20 Maret 2024.
Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 – 22 Juni 2024:
– Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada) : 23-25 Juni 2023
– Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
– Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
– Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
Pemilu Kepala Daerah
Sementara itu Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang digelar serentak, untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Namun tidak bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga bagi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan digelar secara serentak pada 27 November 2024.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seperti halnya di daerah-daerah lain di Indonesia, dalam masa-masa pra Pemilu Pilpres dan Pilcaleg 2024 ini, sepertinya sudah tak ada lagi lahan kosong untuk baliho memampangkan wajah para Caleg dari partai masing-masing yang berkompetisi.*
