AKSIBORNEO – “Pemilihan Umum (pemilu) serentak, tinggal menghitung hari jelang 14 Februari 2024. Pada pemilu 2024 ini, nampak fokus pada proses pemilihan Capres-Wacapres daripada proses pemilihan calon legislatif.”
PROSES pemilu jelang hari H 14 Februari 2024 yang perhatian terpusat pada pemilihan capres-cawapres tersebut daripada pilcaleg, hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Barat pada pilcaleg di 14 kabupaten kota di provinsi ini.
Artikel terkait :
Mengapa Prapemilu 2024 Sepi dari Kampanye? Politikus Kalbar ini Ungkap Alasannya
Diketahui, sejumlah 934 Calon ditetapkan lolos Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu Tahun 2024. Mereka diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat pada November 2023.
Penetapan ini tertuang pada Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun rincian dari 934 calon tersebut, yakni :
1.Partai Kebangkitan Bangsa 65 ;
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 64;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 65;
4. Partai Golongan Karya 65;
5. Partai Nasdem 65;
6. Partai Buruh 32;
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 35;
8. Partai Keadilan Sejahtera 65;
9. Partai Kebangkitan Nusantara 24;
10. Partai Hati Nurani Rakyat 65;
11. Partai Garda Perubahan Indonesia 15;
12. Partai Amanat Nasional 65;
13. Partai Bulan Bintang 14;
14. Partai Demokrat 65;
15. Partai Solidaritas Indonesia 46;
16. Partai Perindo 64;
17. Partai Persatuan Pembangunan 65;
24. Partai Ummat 55;
Total, 606 calon laki-laki, dan 328 calon perempuan.
Namun publik ada yang meragukan keaslian bukti pendidikan (Ijazah) diantara para calon tetap, ini belajar dari heboh Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang penuh polemik. Artinya diantara para caleg bukan mustahil ada yang tidak bersih dari keaslian ijazah, karena pada tahapan verifikasi admiistrasi oleh KPU tidak memakai ijazah pembanding atau pendamping.
Demikian pula diantara nama-nama pada DCT DPRD Kalbar, bukan mustahil ada yang berijazah palsu, karena kala verifikasi administrasi yang tanpa ijazah pembanding tersebut.
Diketahui, ada ijazah yang kelihatannya seperti asli tapi sebenarnya palsu. Ini dikenal dengan nama ijazah Aspal, Asli tapi Palsu. Untuk tingkat pendidikan tinggi, jual beli ijazah Aspal ini biasa terjadi dan atau dilakukan oleh perguruan tinggi swasta tidak terkemuka yang ada di Jakarta.
Seperti diketahui, untuk dapat dipilih menjadi anggota dewan, calon legislator dengan latarbelakang pendidikan minimal SLTA. Namun supaya penampilan nampak keren, calon yang pecundang itu tak segan-segan memajang alat praga pemilu berupa baliho dengan menyempalkan ijazah Aspal alias dirinya merupakan Sarjana Palsu.
Ada pula berijazah asli tapi juga kategori palsu, karena memakai nama orang lain sebagai nama bapaknya dicocok-cocokan supaya keren, karena malu memakai nama bapak kandung asli di belakang namanya.
Pihak KPUD tak mau disebut kecolongan atau tidak teliti, jika hal tersebut terjadi lolos pada verifikasi administrasi, tapi menyebutnya terlewati.
Hal itu disebutkan, bisa saja terjadi karena pembiaran internal partai demi perolehan kursi sebanyak-banyaknya untuk kursi dewan bersangkutan.
Yang bersangkutan maupun parpol tongkrongannya, kata sumber KPUD Kalbar, akan dapat dipermalukan jika terpilih nanti.
Misal pada rapat pembentukan komisi-komisi dewan, pimpinan dewan melakukan investigasi, melakukan cek and recek administrasi terhadap keaslian tanda bukti latarbelakang pendidikan dan atau identitas diri yang bersangkutan.
Jika terbukti, maka pimpinan dewan dalam suatu rapat paripurna dapat melakukan diskwalifikasi terhadap yang bersangkutan.
Maka jangan heran jika jelang Pemilu serentak 14 Februari 2024 ini, masyarakat mengeluarkan peringatan, ‘teliti sebelum membeli’.
Artinya jangan asal coblos terhadap caleg, jika masih dirasa meragukan. Pilih caleg yang benar-benar dikenal dan diketahui latarbelakang sosialnya.*
