AKSIBORNEO – “Presiden Jokowi pernah mengklaim kalau harga beras bakal turun jelang Ramadhan. Faktanya, tetap bertahan di harga tinggi hingga jelang Syawal beberapa hari lagi.”
HAL itu diungkap Jokowi saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4 Maret 2024) atau beberapa hari jelang Ramadhan 1445 ini, terkait soal harga beras yang melejit tinggi di pasaran tanah air.
Harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta yang diklaim Jokowi turun harga, faktanya tidak bisa dijadikan patokan untuk harga beras di seantero nusantara.
Beras premium yang tadinya berkisar antara Rp.15.500 – Rp.16.000, melonjak drastis menjadi Rp.17.000 – Rp.18.000/kg di Kalimantan Barat hinga sekarang. Sementara beras kampung (medium) bertahan di angka Rp.16.000/kg yang sebelumnya Rp13.500/kg.
Lonjakan harga beras yang gila-gilaan di Kalimantan Barat, akhirnya tak terbantahkan oleh adanya ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak.
BAZNAS kota Pontianak telah menetapkan perhitungan Zakat Fitrah 1445H/2024 golongan/klasifikasi beras yang dikonsumsi dalam bentuk uang.
Klasifikasi I pada beras yang seharga Rp.33.600/kg, klasifikasi II Rp.19.000/kg, klasisifikasi III Rp.18.000/kg, klasifikasi IV Rp.15.000/kg, klasifikasi V Rp.13.500/kg, klasifikasi VI Rp.12.500/kg, dan beras klasifikasi VII dihitung dengan harga Rp.11.500/kg.
Diketahui panduan harga beras untuk zakat fitrah 1445H/2024 tersebut, adalah berdasarkan harga lonjakan antara Rp.1500,- – Rp.2.000,-/kg sejak dua pekan sebelum Pemilu 14 Februari 2024 hingga saat ini di Kalimantan Barat.***
