AKSIBORNEO – “Setelah kalah dari Pegi Setiawan di sidang praperadilan, pihak Polda Jabar tuai banyak kritik dari berbagai pihak.”
SEBAGAIMANA diketahui bahwa di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman Sulaeman telah menerima seluruh dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Semua dalil tersebut diterima secara menyeluruh tanpa ada satupun yang ditolak oleh Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal.
Dengan begitu diketahui bahwa penetapan status tersangka atas Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar sesaat setelah kasus Vina Cirebon ini Kembali viral yaitu pada 21 Mei 2024.
Penangkapan tersebut tanpa ada pemanggilan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga Polda Jabar dianggap telah menyalahi aturan.
Tak hanya itu bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan juga tidak berhubungan dengan peristiwa pembunuhan Vina Cirebon.
Dikutip dari AyoBandung.com, ternyata bukan hanya Pegi Setiawan yang merupakan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.
Diduga para terpidana yang saat ini mendekam di penjara juga merupakan korban salah tangkap akibat buruknya penyidikan yang dilakukan pada 2016 lalu.
Atas adanya banyak kejanggalan yang terjadi di kasus Vina Cirebon ini terdapat beberapa pihak yang meminta untuk Kapolda Jabar yaitu mundur dari jabatannya.
Namun pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak kurang setuju jika yang dicopot adalah Kapolda Jabar.
“Itukan Kapolda Jabar sekarang, sedangkan Kapolda Jabar 2016 kan bukan dia,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin lebih berpendapat apabila dalam kasus Vina Cirebon ini penyidiknya yang harus dihajar.
“Saya lebih bersependapat apabila penyidiknya dihajar, bahwa penyidik harus bekerja, harus punya bukti, harus punya silsilah,” Tutur Kamaruddin Simanjuntak.* ayobandung
