AKSIBORNEO – “Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas tengah menghadapi masa-masa penuh ketegangan di penghujung masa jabatannya sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.”
MASA jabatan Menteri Yakut, seperti halnya kabinet Jokowi-Ma’ruf, akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Biasanya, masa pensiun akan membawa ketenangan, tetapi bagi Menteri Yakut, keadaan justru berbanding terbalik”, tulis Democrazynews dipetik AksiBorneo.
Dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung belum lama ini, diputuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang juga menjadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun ini.
Keputusan ini muncul setelah berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terungkap, termasuk masalah makanan, akomodasi, serta pelaksanaan di Arafah dan Mina yang banyak mendapat sorotan.
Permasalahan serius lainnya adalah dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan haji.
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi pidana mungkin tak terelakkan bagi Menteri Yakut, seperti yang dialami oleh menteri agama sebelumnya, Surya Dharma Ali, dipenjara karena kasus korupsi haji.*democrazy
Artikel terkait:
Desak KPK Tangkap Menteri Agama dan Wakilnya Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
