Kawal Pemilu
Exclusive
AKSIBORNEO – “Masyarakat banyak mengenal dan menyebut Dana Aspirasi Dewan, tapi tidak memahami apa yang dimaksud dengan Dana Aspirasi tersebut.”
ISTILAH Dana Aspirasi Dewan yang biasa disebut orang, sebenarnya merupakan Dana Pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD di tingkat daerah. Realisasinya merupakan pemenuhan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota legislatif.
Menurut mantan anggota DPRD Kota Pontianak dua priode, Sugiri Aswat, banyak yang salah paham menafsirkan, bahwa dana untuk kepentingan masyarakat itu seolah merupakan dana bantuan dari uang dewan (legislatif).
“Jangan salah, dewan tak punya duit, tapi usulan dana pembangunan yang dibutuhkan masyarakat disampaikan kepada anggota dewan, orang pun lantas menyebut realisasinya dengan istilah dana aspirasi dewan”, paparnya.
“Sebenarnya bukan aspirasi dewan, tapi aspirasi masyarakat sendiri yang menyampaikan program pembangunan melalui anggota dewan untuk diteruskan ke pemerintah guna realisasi kepentingan pembangunan yang dibutuhkan”, tambahnya.
Itu, kata Aswat, namanya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilih (UP2DP).
“Kita dewan (anggota DPR/DPRD) yang menyerap aspirasi masyarakat, dan diteruskan ke pemerintah sebagai UP2DP itu untuk realisasinya”, jelas Aswat.
Itu gunanya, tutur Aswat, masa reses dewan yang empat bulan sekali itu atau tiga kali setahun, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Reses adalah masa kegiatan anggota legislatif berintegrasi langsung dengan konstiuennya di luar waktu sidang.
Sebab kalau pengusulannya langsung, dengan mengajukan proporsal misalnya kepada pemerintah daerah bersangkutan atau aparatur terkait, prosesnya panjang, realisasinya biasanya menggantung atau lama di dinas terkait.
“Tidak efektif, bisa-bisa tenggelam”, kata Aswat.
Maka aspirasi konstituen, lanjut Aswat, kemudian kita perjuangkan masuk dalam UP2DP pada tahun berjalan atau untuk tahun berikutnya.
“Dananya tetap melalui realisasi dari kepala daerah, bukan kita yang di legislatif ini”, jelas
“Kita anggota dewan tidak pegang dananya serupiah pun, apalagi makan uang rakyat, karena ada pengawasnya, ada konsultannya untuk menilai layak tidaknya proyek yang diusulkan”, tegas Aswat.
“Kebanyakan masyarakat inginnya pembangunan secara pisik, misalnya untuk peningkatan atau perbaikan jalan, saluran air, dan sebagainya. Padahal masih ada sektor lain yang bisa diusulkan untuk direalisasikan, bidang pendidikan atau lingkungan misalnya”, ungkap Aswat.
Masalah lingkungan, kata Aswat, bagaimana caranya supaya misalnya limbah pabrik, limbah hotel atau limbah rumahsakit umum tidak mencemari parit, sehingga ketika masyarakat pengguna gatal-gatal atau korengan akibat air parit yang tercemar.
Begitu pula penempatan-penempatan bak pembuangan sampah umum di pinggir jalan, tidak di depan sekolah, di depan tempat praktek dokter, di depan apotik, di depan rumah ibadah, dan sebagainya yang tidak sehat. Bau bisa menyengat sampai ke dalam kelas atau ke tempat praktek dokter.
Berapa dana aspirasi buat tiap anggota legislatif yang diusulkan ke pemerintah melalui UP2DP?
Menurut mantan anggota legislatif Kota Pontianak alumni S2 Hukum Untan itu, hanya sekitar ½% dari APBD dan tentunya tergantung besarnya APBD yang berubah-ubah setiap tahun.
“Pada masa saya anggota DPRD Pontianak dulu, tiap anggota tersedia Rp.1,2 milyar, bisa lebih bisa berkurang tergantung APBD. Kali kan saja pada 45 anggota”, kata Aswat.
Jumlah tersebut menurut Aswat, tidaklah besar. Beberapa hal yang diusulkan, tentunya harus ada yang dipiroritaskan. Bagi yang belum tersentuh dalam pembagian UP2DT bisa menyusul pada tahun anggaran berikutnya.
“Kita hanya mengusulkan dan mengawasi saja semata-mata untuk kepentingan masyarakat”, tegas Aswat.
Menyinggung terkait gaji anggota DPRD yang antara Rp.40 – Rp.45 juta, Aswat mengungkap, itu bukan hasil bersih. Belum potong pajak penghasilan PPH21 5%, setor ke partai ada yang 5% ada juga sampai 10%.
Itu bisa dimaklumi, kata Aswat, karena sekretariat partai juga perlu dana untuk umpamanya gaji petugas atau pegawai sekretariat, rehab-rehab bangunan sekretariat dan sebagainya.
“Makin banyak kursinya di dewan, tentu banyak juga pct potongannya untuk mahar ke partai. Cuma kalau bisa jangan besar-besarlah, kasihan juga. Waktu kita berlaga, mulai dari nyalon, sosialisasi, kampanye, bikin baliho-baliho dan sebagainya, juga cukup besar dana operasionilnya yang dikeluarkan sampai ratusan juta rupiah”, cerita Aswat.
“Makanya jangan heran kalau ada anggota dewan yang baru diangkat sudah berani pinjam uang bank dengan jaminan SK antara 500 juta sampai satu miliar rupiah, dengan segala resiko antara sang debitur dengan kreditur”, pungkas Sugiri Aswat, SH., MKN, sang mantan anggota DPRD Kota Pontianak itu kepada AksiBorneo, Jumat (20 Sept.2024).*
Baca juga Artikel terkait sebelumnya:
