Banner Event

Segini Gaji Anggota DPRD Kota Pontianak

Kawal Pilkada

KURSI lembaga legislatif daerah DPRD kabupaten/kota selalu diburu pada ajang lima tahunan tiap pileg (pemilu legislatif). Tak sedikit yang terlibat dalam kontestasi perebutan kursi wakil rakyat tersebut baik daerah maupun pusat. Lantaran gajinya yang memang menggiurkan dibandingkan dengan gaji PNS/ANS, atau gaji pegawai bank sekalipun.

Lalu, berapakah gaji anggota DPRD kabupaten/kota itu, sehingga para konstestan rela habis-habisan untuk duduk dan atau bahkan ada yang terduduk.

Gaji anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan Peraturan bupati/walikota yang besarnya berbeda tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing.

Adapun besaran gaji anggota DPRD Kota Pontianak, terbaru ditentukan dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2021, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kota Pontianak.

Ruang lingkup Perwako tersebut meliputi:

1.Uang representasi; 2. Uang paket; 3. Tunjangan jabatan; 4. Tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya; 5. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD; 6. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; 7. Belanja rumah tangga pimpinan DPRD; 8. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; 9. Dana operasional pimpinan DPRD dan 10.

(Pimpinan terdiri dari Ketua, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, kolektif kologial).

Jika dilihat pada besaran uang representasi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota  DPRD, seakan-akan gaji para wakil rakyat itu kecil:

  • Uang representasi pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap bulan ;
  • Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok walikota ;
  • Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD;
  • Uang representasi anggota DPRD sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD.

Ketua DPRD Rp.2,100,000,-

Wakil Ketua DPRD  Rp.2,100,000,- x 80% = Rp.1,680,000,- dan

Anggota DPRD Rp.2,100,000,- x 75% = Rp.1,575,000,-

Akan tetapi jika dirinci dari semua komponen tersebut di atas, akan ditemukan besaran gaji anggota DPRD Kota Pontianak berkisar antara Rp.40.407,100.- – Rp.45juta/bulan.

  1. Uang representasi  Rp.1.575,000.-
  2. Uang paket  Rp.157,000.-
  3. Tunjangan jabatan Rp.2,283,750.-
  4. Tunjangan kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya Rp.91,350.-
  5. Tunjangan komunikasi intensif  Rp.6.300,000.-
  6.  Tunjangan reses Rp.2,100,000.-
  7. Tunjangan perumahan Rp.16,500,000.-
  8. Tunjangan Transportasi Rp.13,500,000.
  9. Dana operasional pimpinan DPRD
  10. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Sebesar itulah gaji Anggota DPRD Kota Pontianak, belum termasuk Dana Operasional Pimpinan DPRD, dan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.*

Comments
Loading...