AKSIBORNEO – “Jaksa Agung ST Burhanuddin tampak terpojok dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.“
PASALNYA, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengeritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memeroses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Muhammad Rahul mewakili Fraksi Gerindra mengatakan Kejagung dalam memeroses kasus Tom Lembong seperti tidak profesional. Menurutnya, Kejagung harus profesional dalam menangani perkara.
“Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” katanya, dikutip dari tayangan Youtube, Kamis (14/11-2024).
Hal senada disampaikan Hinca Pandjaitan yang mewakili Fraksi Partai Demokrat mengatakan bahwa pihaknya banyak menyerap aspirasi dari masyarakat bahwa kasus Tom Lembong sarat dengan nuansa politik. Dia meminta Kejagung untuk profesional dalam mengusut kasus ini.
“Kami merasakan mendengarkan percakapan di publik penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu, sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan itu yang kami rekam. Karena itu kami sampaikan harus dijelaskan ini kepada publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan sekarang,” kata Hinca.
Sementara itu, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.
“Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
( Baca Berita terkait:
Bela Tom Lembong, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI ‘Kuliahi’ Jaksa Agung )
Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.*Fajar
