Banner Event

Hasto PDI-P Tersangka KPK, Rumahnya Digeledah, Harun Masiku Masih Saja Misterius

NAMUN juru bicara KPK (komisi pemberantasan korupsi), Tessa Mahardika, membantah kalau penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto di Bekasi, Selasa (7/1-2025) karena dia mangkir dari panggilan sehari sebelumnya, Senin (6/1-2025)

“Penggeledahan rumah Hasto merupakan domain penyidik. Penyidik menentukan kapan penyidik mau melakukan penggeledahan.” Tessa menegaskan, Selasa (7/1-2025).

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka lembaga anti rasuah itu pada 24 Desember 2024 berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya  yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Namun Hasto tidak ditahan KPK.

Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membantah kalau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK karena takut ditahan.

Hal itu dikatakan Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Kasus Hasto Buntut Konflik Jokowi dan PDI-P?’, Selasa (7/1-2025).

“Memang ada acara, bukan karena tidak ingin hadir. Selama ini kan juga Mas Hasto tidak pernah mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi atau pun juga dulu juga menjadi saksi di pengadilan. Jadi segala proses hukum akan selalu diikuti dan akan mengikuti prosedur, jadi nggak akan mangkir,” ucapnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (6 Januari 2025) Guntur Romli  menjelaskan, ketidak hadiran Hasto, karena kesibukan Sekjen PDI-P ini, berkenaan dengan jadwal kegiatan HUT partai.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi menjadi setelah HUT ke 52 PDI-P tanggal 10 Januari 2025.

Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P – Johannes Tobing, mengatakan kepada wartawan di Bekasi, Selasa (7/1-2025) telah menerima surat panggilan kedua dari KPK untuk kehadiran Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1-2025).

Apa hasil yang didapat KPK pada penggeledahan di rumah kediaman Tersangka Hasto Kristianto di Bekasi, Selasa (7/1-2025) selama 4 jam hingga jam 18.00 WIB itu?

Penggeledahan dilakukan secara tertutup di rumah Hasto di Villa Taman Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,  dihadiri juga oleh Kuasa Hukum DPP PDI-P – Johannes Tobing.

KPK hanya mendapat dan membawa dua barang berupa satu flashdisk dan buku kecil. Dua barang tersebut disita dan dibawa oleh penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Tessa juga membantah tudingan bahwa tindakan ini merupakan upaya pengalihan isu.

“Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/1-2025). 

Seperti diketahaui KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024,  dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan aliran dana suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini bermula dari upaya PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumsel I yang sebelumnya dijabat oleh Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukum 7 tahun penjara, tapi hanya menjalani 4 tahun setelah mendapat pembebasan bersyarat  (PB) per tanggal 6 Oktober 2023. Mantan komisoner KPU ini sebelumnya terpidana KPK di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dimana Hasto terseret di dalamnya.

Dalam kasus ini, dipetik dari Liputan6.com, 8 Januari 2024, KPK menemukan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya melakukan penyuapan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Uang tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR.

Selain keterlibatan dalam kasus suap, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice (perintangan atau penghalangan penyidikan). Ia memerintahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar serta menyembunyikan bukti berupa ponsel yang relevan dengan kasus tersebut. Upaya ini menjadi salah satu dasar penetapan Hasto sebagai tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Hasto Kristiyanto memiliki peran kunci dalam kasus ini. Ia diduga menjadi sumber utama dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. Selain itu, Hasto mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi KPU agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Hasto juga memberikan instruksi kepada stafnya untuk menghancurkan bukti-bukti yang dapat memberatkannya. Salah satu tindakan yang diduga adalah perintah untuk merendam ponsel Harun Masiku agar tidak dapat dilacak oleh KPK. Hal ini terjadi pada masa operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.

Faktanya benar juga, hingga perjalanan terbaru penyidikan KPK dengan hasil penggeledahan di rumah tersangka Hasto Kristiyanto, hanya menemukan dua barang bukti berupa satu flashdisk dan buku kecil tersebut, namun Harun Masiku masih tetap misterius !* (berbagai sumber)

Harun Masiku Diduga Disembunyikan, KPK Bakal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Bongkar ! Novel Baswedan Ungkap, KPK Tak Berani Tangkap Harun Masiku, Mengapa??    

Comments
Loading...