Banner Event

KPK Garap Wanita asal Kalbar ini Dalam Dugaan Kasus Hasto Kristiyanto

SIAPA gerangan perempuan asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang digarap KPK dalam kasus dugaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku itu?

Dia anggota DPR-RI asal Bengkayang dari Dapil Kalbar 1 priode 2019-2024/2024-2029 dengan initial ML. Penyidik KPK telah memanggil ML (Maria Lestari)  sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Maria tidak sendirian, menurut sumber ada juga AS (Agus Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan priode 2019-2024 yang akan diperiksa hari ini, Kamis (9 Januari 2025).

“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK, atas nama AS dan ML,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Namun diketahui, perempuan kader PDI-P asal Bengkayang, Kalimantan Barat ini tidak memenuhi panggilan KPK dan belum diketahui apa alasannya.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa (24/12-2024).

Mengutip Harian Terbit Hasto menjadi tersangka karena diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukum 7 tahun penjara, tapi hanya menjalani 4 tahun setelah mendapat pembebasan bersyarat  (PB) per tanggal 6 Oktober 2023. Mantan komisoner KPU ini sebelumnya terpidana KPK di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dimana Hasto terseret di dalamnya.

Di kasus Hasto, Wahyu akan menjadi saksi.*AKSI/HanTer

Reporter : Wilmar Hadi

Editor : Effendy Asmara Zola

Hasto PDI-P Tersangka KPK, Rumahnya Digeledah, Harun Masiku Masih Saja Misterius

Harun Masiku Diduga Disembunyikan, KPK Bakal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Bongkar ! Novel Baswedan Ungkap, KPK Tak Berani Tangkap Harun Masiku, Mengapa??  

Comments
Loading...