Banner Event

Instruksi Tegas Prabowo: Cabut Aturan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon

HANYA sehari kurun waktu heboh pengecer dilarang menjual gas LPG 3 Kg, pemerintah mengizinkan pengecer kembali boleh menjual elpiji 3 kilogram (kg) yang disebut masyarakat sebagai Gas Melon itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan, keputusan ini diambil atas instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Presiden meminta agar distribusi elpiji 3 kg lebih fleksibel, sehingga pengecer tetap dapat menjualnya dengan mekanisme yang lebih terkontrol,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/2-2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pengecer nantinya akan memiliki status sebagai “sub-pangkalan”. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjual elpiji 3 kg, tetapi harus terdaftar dalam sistem yang dikendalikan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).

“Jadi, mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia akan beroperasi sebagai sub-pangkalan. Dengan begitu, distribusi bisa lebih tertata, dan pemerintah bisa memastikan harga tetap sesuai aturan,” jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem berbasis aplikasi bagi para sub-pangkalan untuk memantau peredaran elpiji subsidi tersebut.

Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Aplikasi ini akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga di lapangan,” tambahnya.

Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengecer kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat.

Jika ditemukan pelanggaran, baik berupa penimbunan maupun penjualan dengan harga di atas ketentuan, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina dan aparat terkait,” tegasnya.

Konsumen berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga harga tetap terjangkau.

Namun,  hingga hari ini, Kamis (6/2-2025) pengecer mengaku masih bingung terkait teknis penggunaan aplikasi yang diwajibkan. Mereka berharap ada sosialisasi lebih lanjut agar tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan aturan baru ini.*

Comments
Loading...