AKSIBORNEO – “Komisi XII DPR RI selaku Mitra Kerja ESDM mengeritik keras kebijakan Kementerian ESDM melarang penjualan gas melon oleh pengcer.”
DIKETAHUI, hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, setakat terjadinya kericuhan soal pengecer dilarang menjual gas melon alias gas LPG 3 Kg,
“Harus kita katakan sejujur-jujurnya, ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formulanya untuk mengganti atau apa,” kata Sugeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2-2025).
Oleh karena itu, Sugeng menyatakan, Komisi XII DPR RI selaku Mitra Kerja ESDM mengkritik keras kebijakan Kementerian ESDM tersebut.
“Kritik kami keras memang, bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas,” ujarnya.
Evaluasi kinerja Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kata Sugeng, terkait polemik kebijakan gas 3 kg, Komisi XII DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu adalah prerogatif pak presiden, Menteri adalah pembantu Presiden,” pungkas Sugeng.
Sama seperti yang disebut Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg bukan ide atau kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu sendiri.
“Tidak mungkin Prabowo tak mengetahui kebijakan yang diambil para menteri di kabinetnya”, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kunia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2-2025).
“Dan yang dilakukan kemarin itu kan sebetulnya baik ya. Artinya itu yang mau diatur kan tata niaga soal gas elpiji 3 kg. Bahwa kemudian kebijakan-kebijakan itu ada dinamika, ada tanggapan segala macam, ya menurut kami biasa saja,” ujar dia.
“Sehingga, tidak mungkin kebijakan yang dikeluarkan menteri mana saja yang tak dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo”, kata Doli membela Menteri ESDM yang Ketum Golkar itu.
Diketahui, persediaan gas melon yang aman-aman saja, telah membuat tiba-tiba langka, begitu kebijakan larangan penjualan gas 3 kg tersebut mulai 1 Februari 2025.
Malam-malam Presiden Prabowo perintahkan Bahlil hentikan pelarangan bagi pengecer untuk penjualan gas LPG 3k. Disampaikan melalui tilpon.
Tak hanya perintah cabut larangan pengecer jual gas melon itu, Presiden juga beri teguran keras, Bahlil disuruh minta maaf ke rakyat Indonesia.
Sebelumnya warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, minta kebijakan larangan pengecer jual gas 3 Kg dikaji ulang.
Baca artikel terkait sebelumnya :
Warga Kota Pontianak Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Instruksi Tegas Prabowo: Cabut Aturan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
Fakta di lapangan memang nyata, antrean panjang yang melelahkan, amuk seorang warga di hadapan meneteri Bahlil saat sidak sistem baru pemasaran gas melon, bahkan seorang ibu meninggal karena kelelahan ngantre gas melon di Tangerang Selatan, Banten.*
Editor: EAZ
