AKSIBORNEO – “Pada peristiwa pengambilalihan tanah milik orang lain secara tipu daya dan sewenang-wenang, tak jarang melibatkan Notaris/PPAT turut tenggelam dalam perkaranya di pengadilan.” *Pengantar Redaksi
PEMERINTAH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah. Tapi pemerintah tetap memerlukan dukungan semua elemen masyarakat. Termasuk peran profesi notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pengajar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) I Made Pria Dharsana mengatakan, setidaknya ada 3 peran notaris dalam mencegah praktik mafia tanah.
Pertama, notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yakni putusan MA No.702K/Sip/1973.
“Notaris/PPAT hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris/PPAT tersebut. Notaris/PPAT tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap notaris,” katanya dalam seminar nasional bertema Peran Masyarakat, Notaris/PPAT dan Pemerintah Dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia, Selasa (24/10-2023).
Kedua, Made menekankan Notaris/PPAT perlu menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang digunakan Notaris/PPAT mampu meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Ketiga, peran Notaris/PPAT memastikan para pihak yang akan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah, membacakan, dan penandatanganan akta di hadapan para pihak, memeriksa dan mencocokan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan bertindak hati-hati dalam pembuatan akta.
Menurut Made, mafia tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan serangkaian tindakan dengan sengaja untuk perbuatan kejahatan yang dapat menimbulkan kasus pertanahan. Tujuannya untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Kasus pertanahan meliputi sengketa yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Kemudian konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Kasus pertanahan juga mencakup perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesainnya melalui pengadilan
Made melihat, setidaknya ada 2 upaya pemerintah mencegah mafia tanah. Yakni digitalisasi dan integrasi pelayanan pertanahan serta pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum. Digitalisasi dan integrasi pelayanan pertanahan dilakukan antara lain dengan digitalisasi berbagai dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pertanahan.
Penggunaan teknologi blockchain dapat menodorong efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas dan aksesbilitas data dan dokumen pertanahan.
“Bisa untuk mendukung pelayanan pertanahan yang baik dan benar,” ujarnya.
Pelaksanaan di lapangan tidak efektif
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Dewi Kartika mencatat, sejak 2007 pemerintah menggulirkan berbagai program untuk memberantas mafia tanah. Misalnya, SKB BPN-Kapolri tahun 2007, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum tahun 2009, MoU ATR/BPN-Polri tahun 2017, dan lainnya. Tapi semua program itu dinilai tidak serius memberantas mafia tanah.
“Keinginan memberantas mafia sangat sering dinyatakan ke media, tapi pelaksanannya tidak berjalan efektif, tidak signifikan, belum ada terobosan menukik ke akar masalah agraria,” tegasnya.
Dalam penanganan masalah mafia tanah Dewi melihat, kasus yang dipublikasi hanya beberapa saja yang dipilih. Sehingga, sifatnya sekedar ‘menghibur publik’. Padahal masalah agraria yang terjadi semakin akut, terakumulasi dan masif, sarat praktik kolutif, manipulatif, dan koruptif. Tak sekedar soal pertanahan, KPA mendefenisikan mafia tanah lebih luas.
Yakni, persekongkolan di bidang agraria (pertanahan, kehutanan, pertambangan) yang melakukan perbuatan melawan atau memanipulasi hukum, baik dalam proses peralihan hak maupun penerbitan, perpanjangan, maupun dalam pembaruan hak atas tanah atau izin, atau dalam proses pengadaan tanah, pembebasan lahan sampai proses ganti rugi. Ciri-ciri mafia tanah berkomplot atau sindikat, terstruktur, terorganisir, terselubung, dan sistemik.
Salah satu contoh kasus yang terindikasi ada praktik mafia tanah menurut Dewi dalam pembangunan bandara internasional Kertajati di Jawa Barat. Masyarakat di lokasi pembangunan dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya secara murah. Setelah itu ada pihak yang membangun rumah kosong dari papan triplek di atas persawahan dan lahan yang telah dijual itu. Tujuannya, agar pihak tersebut dapat menjual tanah itu dengan harga yang lebih tinggi. Sampai saat ini laporan yang dilakukan masyarakat terhadap praktik tersebut tidak mendapat tindaklanjut.
Sementara, Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arif Rahman, mengatakan pihaknya berupaya maksimal untuk memberantas mafia tanah. Tapi Kementerian ATR/BPN tak bisa bertindak sendiri karena butuh dukungan dari lembaga lain termasuk masyarakat.
“Kita harus bersinergi misalnya Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah,” paparnya.
Arif menjelaskan ada banyak modus yang dilakukan mafia tanah. Salah satunya melakukan aksi yang terorganisir mulai dari ada pihak yang menyokong pendanaan, aktor utama yang melibatkan oknum notaris/PPAT, dan ASN. “Modus perkara ini biasanya dilakukan dengan disertai pembuatan surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan milik korban untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.*(hukumonline)
Artikel sebelumnya: Ada Notaris dan Bank Turut Tergugat di Perkara Mafia Tanah Mempawah
