Banner Event

Ada Notaris dan Bank Turut Tergugat di Perkara Mafia Tanah Mempawah

NOTARIS tersebut adalah Wahyu Paul, Notaris/PPAT di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Wahyu Paul merupakan Notaris/PPAT yang melegalisir transaksi tanah HM 297/2007 Desa Sungai Nipah, Mempawah, antara AL Sulistiyo dengan Daniel Dharmanta Utama.

Keberadaan Seripikat Tanah HM 297/2007 sendiri terbit dari alas hak SKT (Surat Keterangan Tanah) abal-abal yang direkayasa oleh Abdul Malik,BA, Camat Siantan ketika itu dengan imbalan Rp.40 juta dari AL Sulistiyo – Komisaris  PT CMA dan Daniel Darmanta Utama – Direktur Utama PT CMA. Namun telah menimbulkan masalah  yang membuat Wahyu Paul Notaris/PPAT di Mempawah terseret Turut Tergugat I dalam perkara perdata No.96/Pdt/G/2024/PN.MPW yang tengah berlangsung sekarang ini.

Menurut Pengajar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) I Made Pria Dharsana beberapa waktu lalu, notaris dalam menjalankan jabatannya memang hanya bersifat formal, tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap notaris. Namun perlu menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik.

Prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang digunakan Notaris/PPAT mesti mampu meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia. Memeriksa dan mencocokan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan bertindak hati-hati dalam pembuatan akta.

Dalam perkara ini Turut Tergugat II adalah pihak Bank Central Asia (BCA), terkait hypotek sertipikat HM 297/2007 dan tanpa absen bolak-balik Pontianak – Mempawah menghadiri sidang perkaranya di PN Mempawah.

Tergugat I AL Sulistiyo (komisaris PT CMA), Tergugat II/III Daniel Darmanta Utama – Dirut PT CMA,  Tergugat IV BPN Kab.Mempawah, diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sementara itu Penggugat Principal, H Azhari Arief ahli waris almh Hj Nuripah binti H Usman yang menuntut ganti rugi milyaran rupiah atas tanah HM 198/1981 (10.060M2) tersebut, didampingi Kuasa Hukumnya Setiady Gunawan dari PERADI Kalbar.*

Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman  

Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?

Pesan Menohok Pra Danindra, Hakim PN Mempawah: Jangan Coba Lobi-lobi,  Saya Tak Ada Kepentingan dengan perkara ini

Comments
Loading...