AKSIBORNEO – “Hj Nuripah binti H.Usman memang telah tiada pada 2007 atau 18 tahun silam, meninggalkan sebidang tanah waris tapi digerayangi Mafia Tanah Mempawah yang kejam.”
DIKETAHUI ada sebidang tanah luas milik Nuripah binti H.Usman di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah. Tanah satu hamparan luas ini kemudian dikukuhkan menjadi dua persil oleh BPN Kabupaten Pontianak (kini Kabupaten Mempawah). Masing-masing bersertipikat Hak Milik 198/1981, Gambar Situasi (GS) No.103/1980, luas 10.060M2, sebagian lagi yang berbatasan adalah HM 199/1981 GS No.100/1980, luas 16.390M2.
HM 199/1981 sudah dijual pada 2005 kepada AL Sulistiyo seorang pengusaha asal Semarang (Jawa Tengah), sedangkan HM 198/1981 tidak dijual!
Namun, tahu-tahu HM 198/1981 pada 2007 telah dimanipulasi atas nama AL Sulistiyo juga sebagai HM 297/2007, Surat Ukur (SU) No.97/Sei.Nipah/2007, luas 17.687M2.
Bagaimana HM 198/1981 yang luasnya 10.060M2 bisa ‘gemuk’ menjadi seluas 17.687M2 di bawah Seripikat HM 297/2007 ??
Begini tricknya, dari HM 198/1981 yang tidak pernah dijual seluas 10.060M2 itu, diukur menyisir masuk ke sebagian HM 199/1981 yang 16.390M2, sebagiannya (7.627M2). Sehingga terdapat luas 17.687M2, hasil menimpa atau menindih tanah HM 198/1981 plus sebagian HM 199/1981 sebagai penyamaran untuk HM 297/2007. Dimana HM 199/1981 yang dulunya dibeli dari Nuripah H.Usman 16.390M seakan-akan cuma 8.763M2.
Disadari atau tidak, AL Sulistiyo sebenarnya telah dipecundang oleh mitranya sendiri, Daniel Darmanta Utama.
Awalnya sertipikat tanah atas nama AL Sulistiyo, tak berapa lama kemudian “dibeli” oleh dan atau atas nama Daniel Darmanta Utama. Dengan demikian, jika terjadi sesuatu masalah hukum, Daniel Darmanta Utama memposisikan diri sebagai pembeli yang beritikat baik sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, dan AL Sulistiyo yang ditumbalkan sebagai pelaku utama untuk bertanggungjawab.
Pada acara Pemeriksaan Setempat di lokasi objek di Desa Sungai Nipah, Kamis (27 Februari 2025) pagi.
Menjawab pertanyaan hakim, Tergugat IV dalam perkara ini, Aminullah Humaini dari BPN Mempawah mengatakan, bahwa tumpang-tindih terbitnya Sertipikat No.297/2007 tidak menghapus Sertipikat 198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman yang telah ada lebih dahulu.
“Tidak saling menghapus?” tanya hakim Inggit Mukti, dijawab oleh Aminullah, “Tidak!”
“Apakah dua-duanya masih berlaku?” tanya hakim Inggit pula.
“Masih!”, jawab Aminullah tegas.
“Catat!” perintah hakim Inggit kepada panitera pengganti Djuwairiyah.
Seperti diketahui, persoalan ini menjadi perkara perdata di PN.Mempawah, terdaftar dalam perkara No.96/G/2024/PN.MPW, dan hingga saat ini masih berlangsungdengan acara mendengarkan keterangan sakasi-saksi dari para pihak.
Majelis Hakim terdiri dari Praditia Danindra (Ketua) yang sehari-harinya Wakil Ketua PN Mempawah memimpin pemeriksaan perkara ini, bersama hakim anggota Inggit Mukti Setya Ningrum, dan Yeni Erlita, dibantu panitera pengganti Djuwairiah.
Sekilas Tentang Nuripah H.Usman
Nuripah binti H.Usman hanya ibu rumah tangga biasa. Arief bin Usman suaminya hanyalah seorang tukang bangunan, meninggal pada tahun 1962.
Nuripah adalah seorang perempuan yang ulet, sementara suaminya bekerja sebagai ahli bangunan, Nuripah berdagang mengereditkan kain batik, kain sarung, baju batik, dan lain-lain secara door to door alias dari rumah ke rumah di Mempawah dan wilayah sekitar.
Beberapa tahun menjalani keuletannnya, Nuripah membesarkan dua putranya, Achmad Arief (telah meninggal pada 1995) dan Azhari Arief, serta Nuripah dapat membeli sebuah rumah sederhana di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kota Pontianak, juga membeli sehamparan tanah adat di Sungai Nipah pada 1959. Tanah mana kemudian ia kukuhkan pada 1980 dan terbit berupa 2 (dua) Sertifikat, yaitu HM 198 dan HM 199 tahun 1981.
HM 198/1981 itulah yang kini digerayangi AL Sulistiyo dan Daniel Darmanta Utama. Digerayangi karena ambisi memperluas pabrik Arang Briket PT Cocotama Makmur Abadi di atas tanah HM 199/1981 yang telah dia beli sebelumnya dari Nuripah H.Usman pada 2005.
Dari hasil menjual tanah itu, Nuripah H.Usman menunaikan ibadah haji pada 2006. Hanya satu tahun dapat menikmati ibadah hajinya, pada 2 Oktober 2007 meninggal dunia dalam usia 83 tahun.
Pada 2007 itu juga AL Sulistiyo Cs menggerayangi HM 198/1981 dengan cara licik, “menggratifikasi” Camat Malik membuat SKT Aspal (Asli tapi Palsu) sebagai dasar HM 297/2007 dalam upayamengaburkan HM 198/1981.
Untuk mempertahankan hak atas HM 198/1981, H.Azhari Arief salah satu ahli waris Nuripah H.Usman tampil sebagai Penggugat Principal didampingi Kuasa Hukumnya, Setiady Gunawan alumnus FH UPB Pontianak.*
Baca juga Artikel terkait sebelumnya :
Ini Modus Pembegalan Tanah Warisan Seorang Nenek di Mempawah
Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?
Adu Bukti di Pengadilan Negeri Mempawah, Nihil Probat
Piagam Haji yang Menguak Tabir Rekayasa Surat Bukti Mafia Tanah Mempawah
