Banner Event

Piagam Haji yang Menguak Tabir Rekayasa Surat Bukti Mafia Tanah Mempawah

SEBELUMNYA telah didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada objek tanah sengketa yang terletak di KM 23 Pontianak – Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (27 Februari 2025).

Di atas objek tanah Sertipikat HM 198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman, diketahui tiba-tiba telah berdiri Pabrik Arang Beriket PT.Cocotama Makmur Abadi yang diklaim sebagai milik Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA, di bawah HM 297/2007 dalam perkara sebagai Tergugat II dan III.

Upaya pengaburan atau penghapusan Sertipikat HM 198/1981 (10.060M2) dengan Sertipikat HM 297/2007 (17.687M2), itulah yang membuat H.Azahari Arief – ahli waris Nuripah binti Haji Usman menyusuri jalan panjang perkaranya sejak gugatan di PTUN Pontianak 2015 hingga di PN Mempawah sekarang ini.

Namun, menurut Penggugat Principal H.Azahari Arief, kepada pengacaranya Setiady Gunawan, pada acara pembuktian, bahwa keberadaan alas hak Sertipikat HM 297/2007, Aspal alias Asli tapi Palsu, sehingga Sertipikat HM 297/2007 tidak sah menurut hukum.

Di acara pembuktian, Tergugat I AL Sulistiyo (Aloysius Sulistiyo) dalam salah satu bukti surat memperlihatkan foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh Kepala Desa Sungai Nipah, Abbas H.A.Ussek No.Pem.20/Ag.200/1985 tanggal 15 Agustus 1985.

Menerangkan, bahwa A.Malik adalah pemilik tanah adat membeli dari M.Arsyad H.Usman pada tahun 1960. SKT ini dikuatkan dan atau diketahui resmi oleh Camat Siantan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah), Abdul Malik, BA.

Pada hari dan tanggal yang sama pula, 15 Agustus 1985, Abdul Malik membuat Surat Pernyataan yang ditandatanganinya di bawah materai Rp.500,00.-   menerangkan atau menyebut sebagaimana tersebut pada SKT, bahwa Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HAJI NURIPAH.

Di persidangan perkara ini, Tergugat I AL Sulistiyo yang diwakili kuasa hukumnya Tambuk BOW dan rekan, memberikan bukti surat SKT dan Surat Pernyataan tersebut, berupa copy ke copy, tidak dapat memperlihatkan aslinya.

SKT dan Surat Pernyataan tersebut dijadikan alas hak terbitnya HM 297/2007 di atas tanah HM 198/1981 Hak Milik Nuripah binti Haji Usman.

Abdul Malik tidak rapi dan tergesa-gesa dalam memainkan akal bulusnya demi mendukung ambisi Tergugat I AL Sulistiyo dan Tergugat II/III Daniel Darmanta Utama untuk membegal tanah Nuripah, karena pada tahun 1985 itu NURIPAH bukanlah seorang Haji (Hajah). Nuripah baru menunaikan ibadah haji 21 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2006 Masehi atau 1426 Hijriyah. 

Diketahui, Nuripah binti Haji Usman menunaikan ibadah haji baru pada tahun 2006 atau setahun setelah pada tahun 2005 menjual bidang tanah miliknya hanya HM 199/1981, satu hamparan dengan HM 198/1981 yang tidak pernah dijual kepada siapapun hingga sekarang.

Olehkarena itu, di persidangan perkara ini, Penggugat menambahkan bukti surat berupa foto copy PIAGAM HAJI dan memperlihatkan aslinya yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI ihwal kapan Nurifah Bt H Usman menunaikan ibadah haji.

Diuraikan dalam Piagam Haji itu :

Nama Lengkap : Nurifah Bt H Usman,

Nama Haji : Hj Nurifah

Alamat : Pontianak – kalbar

Piagam ini diberikan untuk kenang-kenangan dan sebagai bukti, bahwa nama yang disebut di atas telah menunaikan ibadah haji pada tahun 9 /12 / 1426.

Hari  Wuquf SENIN

Tanggal Wuquf 9-12-26H / 9-1-06M.

(untuk jelasnya; 9-12-1426 Hijriyah bertepatan dengan 9-01-2006 Masehi….., Red.)

Hanya satu tahun Hj Nuripah binti Haji Usman sempat menyandang gelar Hajah, karena pada 2007 meninggal dunia, 2 Oktober 2007.

Namun, HM 198/1981 itulah yang dimanipulasi A Malik bersama AL Sulistyo (Tergugat I) seolah tanah tak bertuan dan dibeli oleh AL Sulistiyo setelah dimanipulasi dengan alas hak Aspal (asli tapi palsu) sebagai milik A.Malik  bersertipikat HM 297/2007, dan kemudian pada tahun itu juga (2007) dijual lagi  kepada Ir. Daniel Darmanta Utama, MBA – Boss PT.Cocotama Makmur Abadi (Tergugat II/III) seolah membeli tanah dari dan atau hak milik AL Suistiyo.

Padahal, saat mendampingi ibunya, Nuripah binti Haji Usman, di Kantor Notaris  tahun 2005,  H Azahari Arief sudah mengingatkan AL Sulistiyo, bahwa  yang berbatasan  dengan HM 199/1981 yang dijual/ditransaksikan kepada AL Sulistiyo, yaitu HM 198/1981 tidak dijual!

Perkara Perdata  No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW ini, setakat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak.*

Eksepsi Mafia Tanah Sungai Nipah Ditolak Pengadilan Negeri Mempawah

Pemeriksaan Setempat Kasus Begal Tanah di Sungai Nipah Kab.Mempawah 

Menyoal Tanah Haram PT CMA di Sungai Nipah Kabupaten Mempawah

Comments
Loading...