AKSIBORNEO – “Perjalanan panjang pemeriksaan pembegalan tanah milik almarhumah Nuripah binti Haji Usman, diketahui telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Mempawah di bawah register perkara No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW.”
SEBELUMNYA telah didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada objek tanah sengketa yang terletak di KM 23 Pontianak – Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (27 Februari 2025).
Di atas objek tanah Sertipikat HM 198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman, diketahui tiba-tiba telah berdiri Pabrik Arang Beriket PT.Cocotama Makmur Abadi yang diklaim sebagai milik Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA, di bawah HM 297/2007 dalam perkara sebagai Tergugat II dan III.
Upaya pengaburan atau penghapusan Sertipikat HM 198/1981 (10.060M2) dengan Sertipikat HM 297/2007 (17.687M2), itulah yang membuat H.Azahari Arief – ahli waris Nuripah binti Haji Usman menyusuri jalan panjang perkaranya sejak gugatan di PTUN Pontianak 2015 hingga di PN Mempawah sekarang ini.
Namun, menurut Penggugat Principal H.Azahari Arief, kepada pengacaranya Setiady Gunawan, pada acara pembuktian, bahwa keberadaan alas hak Sertipikat HM 297/2007, Aspal alias Asli tapi Palsu, sehingga Sertipikat HM 297/2007 tidak sah menurut hukum.
Di acara pembuktian, Tergugat I AL Sulistiyo (Aloysius Sulistiyo) dalam salah satu bukti surat memperlihatkan foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh Kepala Desa Sungai Nipah, Abbas H.A.Ussek No.Pem.20/Ag.200/1985 tanggal 15 Agustus 1985.
Menerangkan, bahwa A.Malik adalah pemilik tanah adat membeli dari M.Arsyad H.Usman pada tahun 1960. SKT ini dikuatkan dan atau diketahui resmi oleh Camat Siantan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah), Abdul Malik, BA.
Pada hari dan tanggal yang sama pula, 15 Agustus 1985, Abdul Malik membuat Surat Pernyataan yang ditandatanganinya di bawah materai Rp.500,00.- menerangkan atau menyebut sebagaimana tersebut pada SKT, bahwa Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HAJI NURIPAH.
Di persidangan perkara ini, Tergugat I AL Sulistiyo yang diwakili kuasa hukumnya Tambuk BOW dan rekan, memberikan bukti surat SKT dan Surat Pernyataan tersebut, berupa copy ke copy, tidak dapat memperlihatkan aslinya.
SKT dan Surat Pernyataan tersebut dijadikan alas hak terbitnya HM 297/2007 di atas tanah HM 198/1981 Hak Milik Nuripah binti Haji Usman.
Abdul Malik tidak rapi dan tergesa-gesa dalam memainkan akal bulusnya demi mendukung ambisi Tergugat I AL Sulistiyo dan Tergugat II/III Daniel Darmanta Utama untuk membegal tanah Nuripah, karena pada tahun 1985 itu NURIPAH bukanlah seorang Haji (Hajah). Nuripah baru menunaikan ibadah haji 21 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2006 Masehi atau 1426 Hijriyah.
Diketahui, Nuripah binti Haji Usman menunaikan ibadah haji baru pada tahun 2006 atau setahun setelah pada tahun 2005 menjual bidang tanah miliknya hanya HM 199/1981, satu hamparan dengan HM 198/1981 yang tidak pernah dijual kepada siapapun hingga sekarang.
Olehkarena itu, di persidangan perkara ini, Penggugat menambahkan bukti surat berupa foto copy PIAGAM HAJI dan memperlihatkan aslinya yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI ihwal kapan Nurifah Bt H Usman menunaikan ibadah haji.
Diuraikan dalam Piagam Haji itu :
Nama Lengkap : Nurifah Bt H Usman,
Nama Haji : Hj Nurifah
Alamat : Pontianak – kalbar
Piagam ini diberikan untuk kenang-kenangan dan sebagai bukti, bahwa nama yang disebut di atas telah menunaikan ibadah haji pada tahun 9 /12 / 1426.
Hari Wuquf SENIN
Tanggal Wuquf 9-12-26H / 9-1-06M.
(untuk jelasnya; 9-12-1426 Hijriyah bertepatan dengan 9-01-2006 Masehi….., Red.)
Hanya satu tahun Hj Nuripah binti Haji Usman sempat menyandang gelar Hajah, karena pada 2007 meninggal dunia, 2 Oktober 2007.
Namun, HM 198/1981 itulah yang dimanipulasi A Malik bersama AL Sulistyo (Tergugat I) seolah tanah tak bertuan dan dibeli oleh AL Sulistiyo setelah dimanipulasi dengan alas hak Aspal (asli tapi palsu) sebagai milik A.Malik bersertipikat HM 297/2007, dan kemudian pada tahun itu juga (2007) dijual lagi kepada Ir. Daniel Darmanta Utama, MBA – Boss PT.Cocotama Makmur Abadi (Tergugat II/III) seolah membeli tanah dari dan atau hak milik AL Suistiyo.
Padahal, saat mendampingi ibunya, Nuripah binti Haji Usman, di Kantor Notaris tahun 2005, H Azahari Arief sudah mengingatkan AL Sulistiyo, bahwa yang berbatasan dengan HM 199/1981 yang dijual/ditransaksikan kepada AL Sulistiyo, yaitu HM 198/1981 tidak dijual!
Perkara Perdata No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW ini, setakat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak.*
Baca juga Artikel terkait sebelumnya:
Eksepsi Mafia Tanah Sungai Nipah Ditolak Pengadilan Negeri Mempawah
Pemeriksaan Setempat Kasus Begal Tanah di Sungai Nipah Kab.Mempawah
Menyoal Tanah Haram PT CMA di Sungai Nipah Kabupaten Mempawah
