AKSIBORNEO – “Perkara penguasaan tanah milik almarhumah Nuripah binti Haji Usman oleh pihak lain yang tidak berhak, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.”
DI perkara perdata No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW ini, H.Azahari Arief – ahli waris almh. Nuripah Haji Usman, melalui kuasa hukumnya – Setiady Gunawan, menyampaikan 19 bukti surat asli berikut fotocopy.
Empat bukti surat diantaranya berupa bukti-bukti berkenaan dengan kematian Hj.Nuripah binti H.Usman (meninggal 2 Oktober 2007) dan suaminya Arief bin Usman yang telah meninggal lebih dahulu (26 April 1962). (Kebetulan nama orangtua almh Nuripah dan alm Arief sama, Usman…. Red.)
Kemudian bukti surat kematian Achmad Arief bin Arief (meninggal 4 Januari 1995), abang kandung Penggugat Prinsipal (H.Azhari Arief), dilengkapi dengan bukti Surat Kuasa Waris dari isteri dan anak-anak almarhum Achmad Arief kepada Azhari Arief, di bawah Akte Notaris Eddy Dwi Pribadi 10 Februari 2015, untuk mengurus kepentingan hukum dalam perkara ini kapanpun.
Setiady Gunawan – Kuasa Hukum Penggugat – H.Azhari Arief, memperlihatkan bukti surat asli Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No.32/2014 yang dikeluarkan oleh BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (kini Kabupaten Mempawah….. Red.) tanggal 1 Desember 2014 untuk pengembalian batas tanah 198/1981.
Sedangkan Sertipikat Hak Milik No.199/1981 yang sudah dijual Nuripah H.Usman kepada AL Sulistiyo (Tergugat I) dan oleh AL Sulistiyo selanjutnya dijual lagi kepada Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA (Tergugat II), dapat diperlihatkan Penggugat hanya fotocopynya, karena sertipikat aslinya ada dalam penguasaan pihak Bank BCA (Turut Tergugat II) yang dijaminkan oleh Tergugat II sekaligus Tergugat III (PT Cocotama Makmur Abadi) sebagai jaminan pinjaman pada bank tersebut.
Tak urung Penggugat menyampaikan surat bukti asli asal usul tanah HM 198/1981 yang tidak dijual, berupa Surat Jual Beli Kebun Kelapa 9 Februari 1951 di atas kertas segel antara Achmad bin Adjing dengan Runah bin Nongging, lalu Surat Jual Beli antara Runah bin Nongging kepada Nuripah binti H.Usman tanggal 26 November 1959 yang surat aslinya berada pada pihak Tergugat IV (BPN Kabupaten Pontianak/kini BPN Kab.Mempawah) sebagai alas hak dan atau dasar pengajuan pembuatan Sertipikat 198/Sungai Nipah atas nama Nuripah binti H.Usman tersebut dalam perkara ini.
Penggugat memperlihatkan bukti Gambar Sket Tanah yang di-download aplikasi resmi ATR/BPN yakni Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN, dan Gambar Peta Tanah yang di-download aplikasi resmi ATR/BPN yakni Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN.
Pun bukti surat Piagam Haji atas nama Nurifah binti H.Usman yang membuktikan, bahwa Nurifah binti H.Usman menunaikan ibadah haji baru pada tahun 2006 Masehi bertepatan dengan 1426 Hijriyah (9/121426H / 9/12-06M), bukan sudah haji pada 1985 sebagaimana disebut Tergugat I AL Sulistiyo dalam SKT dan Surat Pernyataan yang direkaya.
Ada pula 3 (tiga) Bukti Surat cukup menarik, yaitu berupa selembar kwitansi tanggal 2 Oktober 2005 bermaterai Rp.6.000,- bertulis tangan bertuliskan; Sudah terima dari Azhari Arief Dua juta lima ratus ribu rupiah untuk Biaya pindah Bp Herlan plus pembersihan lahan dan tanah Ibu Nuripah.
Kwitansi tersebut ditandatangani oleh seorang lelaki bernama Herlan sebagai yang bersangkutan penjaga hamparan lahan kebun kelapa milik Nuripah H.Usman. Dilengkapi pula dengan Surat Pernyataan Herlan, bahwa dirinya adalah penjaga kebun kelapa punya Nuripah H.Usman.
Maka Penggugat memperlihatkan copy dan asli Sertipikat Tanah No.198/1981, GS No.103/1980 tgl.20 Februari 1980 yang menunjukan luas 10.060 M2 atas nama Nuripah binti Haji Usman.
Lalu ada Bukti Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat No.474.4/168/Pem tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desanya – Agus Surapati yang menerangakan, bahwa objek tanah dalam perkara ini (Sertipikat 198/1981 Surat Ukur 103/80 luas 10,060 M2), tidak dalam sengketa.
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Banding No.20/G/2016/PTTUN-JKT dan Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Nomor 03/G/2015/PTUN-PT, membuktikan perkara ini sebelumnya pernah diputus dengan putusan bahwa PTUN tak berwenang mengadili perkara ini. Itulah sebabnya perkara ini bergulir di PN Mempawah hingga sekarang di bawah register perkara No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW.
Qui Nimium Nihil Probat
Tak mau kalah dengan Penggugat yang meyampaikan 19 bukti surat, Tergugat I AL Sulistiyo dan Tergugat II/III (Ir. Daniel Darmanta Utama, MBA / PT.Cocotama Makmur Abadi) juga menyampaikan cukup banyak bukti surat.
Tergugat I AL Sulistiyo yang diwakili Kuasa Hukumnya – Tambok Bow dan Dewi Meliany menyodorkan 14 bukti surat.
Menurut versi surat-surat bukti Tergugat I, intinya mendalilkan dasar hukum asal usul tanah SHM No.297/2007 (17.787M2) merupakan tanah pembelian Tergugat I AL Sulistiyo dari Abdul Malik, asal-usulnya konon dari SKT (Surat Keterangan Tanah), yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Nipah Abbas H.A.Ussek tanggal 15 Agustus 1985.
Namun, begitu banyak surat-surat yang dijadikan bukti oleh Tergugat I tersebut, hanya berupa copy ke copy, tidak ada aslinya yang dapat diperlihatkan di persidangan. (Qui Nimium Probat, Nihil Probat; terlampau banyak membuktikan, tiada sedikitpun dapat dibuktikannya).
Begitu pula Tergugat II/III, Kuasa Hukumnya–Didit Sugiharto yang mendalilkan membeli tanah 297/2007 dari Tergugat I, menyebut pihaknya sebagai pembeli yang beritikat baik.
(Pasal 1338 KUH Perdata mengatur tentang asas iktikad baik dalam perjanjian, Pasal 531 KUH Perdata menjelaskan konsep pembeli beritikad baik adalah sebagai seseorang yang memperoleh hak kebendaan tanpa mengetahui adanya cacatataucela…. Red.)
Padahal Tergugat II/III Daniel Darmanta Utama / PT.Cocotama Makmur Abadi dan Tergugat I AL Sulistiyo, mengetahui kalau HM 297/2007 terbit sebagai perbuatan melawan hukum oleh mereka dengan mengaburkan/meniadakan Hak Milik Nuripah H.Usman, yakni HM 198/1981. Dimana pada saat Penggugat Principal melakukan pengukuran balikbatas tanah yang didampingi pihak BPN Mempawah, Rabu (5 Maret 2014), dihadiri juga oleh Tergugat I AL Sulistiyo.
Berita Acara Pengukuran Balik Batas Tanah tersebut baru dikeluarkan pihak BPN Mempawah pada 1 Desember 2014, hari Senin.
Di acara pembuktian ini, Tergugat II/III juga menyampaikan bukti surat akan hal-hal yang tidak relevan dengan esensi objek tanah dalam perkara ini.
Lalu siapakah Abdul Malik yang misterus disebut-sebut dalam perkara ini?*
Baca juga Artikel Terkait sebelumnya :
Piagam Haji yang Menguak Tabir Rekayasa Surat Bukti Mafia Tanah Mempawah
