AKSIBORNEO – Nama Abdul Malik banyak disebut-sebut di balik kasus Pembegalan Tanah Milik seorang perempuan bernama Nuripah binti H.Usman di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah.”
SIAPAKAH Abdul Malik? Dia di dalam surat-surat bukti di pengadilan dalam perkara perdata No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW terungkap sebagai pemeran penting yang ‘menyulap’ tanah milik orang lain menjadi sebagai milik dirinya.
Nama Abdul Malik melekat pada SKT (Surat Keterangan Tanah) Nomor Pem.20/Ag.200/1985 tanggal 15 Agustus 1985 atas nama ABDUL MALIK, BA. SKT ini dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Nipah, Abbas H.A.Ussek.
SKT tersebut dikuatkan/diketahui oleh Camat Siantan, ABDUL MALIK, BA NIP.010053054 dengan tandatangan danstempel resmi, No.Pem 35/Ag.200/1985 tanggal 31 Agustus 1985.
SKT dilampiri Surat Pernyataan oleh ABDUL MALIK, BA (43th), Islam, Pegawai Negeri Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak (kini Kabupaten Mempawah…. Red.) pada hari dan tanggal yang sama dengan SKT, 15 Agustus 1985, menerangkan sebagai pemilik tanah kosong sejak 1960 untuk perladangan padi, yang terletak di RT 3/RK II Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
Asal-usul tanah, begitu tertulis di Surat Pernyataan, dapat beli dari seorang bernama M.Arsyad H.Usman pada 1960 dan surat-suratnya disebut telah hilang.
Dengan demikian terungkap fakta, bahwa nama Abdul Malik yang disebut-sebut dalam perkara ini adalah Camat pada Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak (kini Kabupaten Mempawah…. Red.)
Nama Abdul Malik tidak akan pernah ada di Sertipikat Tanah No. HM. 297 / 2007 yang menimpa Sertipikat HM. 198 / 1981 atas nama Nuripah H.Usman. Mengapa, karena sebelum dikukuhkan menjadi sertipikat, Abdul Malik telah menjual Surat Keterangan Tanahnya (SKT) kepada AL SULISTIYO – Tergugat I dalam perkara ini.
Berdasarkan SKT Aspal (Asli tapi Palsu) tersebut, AL Sulistiyo mengurus Sertipikat Tanah Hak Milik langsung atas nama dirinya – AL Sulistiyo yakni HM 297 yang dikeluarkan oleh BPN Mempawah pada 2007 itu, tidak melalui proses tahapan pengukuhan SKT terlebih dahulu menjadi Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama Abdul Malik. Dari fakta ini terlihat Camat Malik melakukanperbuatan menghilangkan jejak
Permainan berikutnya, tanah HM 297/2007 yang sejatinya HM 178/1981 atas nama Nuripah H.Usman, oleh AL Sulistiyo dijual lagi dan atau dibaliknamakan kepada Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA – Direktur Utama PT.Cocotama Makmur Abadi.
Permainan berjalan lancar, mulus, dan beres hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah, karena ada peran Camat Abdul Malik di dalam lingkaran pembegalan tanah milik Nuripah binti Haji Usman di Desa Sungai Nipah tersebut.
Trio Mafia Tanah Mempawah ini, Daniel Darmanta Utama, ALSulistiyo, dan Abdul Malik, memainkan peran masing-masing.
Bos PT.Cocotama Makmur Abadi – Daniel Darmanta Utama selaku penyandang dana, Aliong Sulistiyo yang pengusaha asal Semarang/Jawa Tengah ini sebagai pemegang saham di perusahaan Pabrik Arang Briket itu – bermain di lapangan untuk memperluas tanah HM 199/1981, dan Camat Malik berperan memanipulasi tanah HM 198/1981 a/n Nuripah H.Usman yang berbatasan langsung dengan HM 199/1981.
Seperti diketahui, HM 199/1981 semula a/n Nuripah H.Usman yang dijual kepada AL Sulistiyo dan kemudian AL Sulistiyo menjualnya lagi kepada Bosnya, Daniel Darmanta Utama. Sedangkanyang berbatasan atau bersebelahan dengan HM 199/1981, yakni HM 198/1981 tidak pernah dijual olehalmarhumah Nuripah H.Usman maupun oleh ahli warisnya hingga sekarang. Ini yang jadi perkara.
Terpantau adanya peran licik pada Daniel Darmanta Utama, persil tanah yang dibeli, menggunakan atas nama AL Sulistiyo, baru kemudian dijual-belikan lagi oleh dan atau kepada atas nama Daniel Darmanta Utama.
Dengan cara demikian Daniel bertujuan menyelamatkan diri, bahwa jika terjadi sesuatu, maka akan terkesan dirinya adalah pihak pembeli yang beritikat baik sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan AL Sulistiyo maupun Camat Malik, dipecundang Bos PT Cocotama Makmur Abadi ini untuk dijadikan tumbal sebagai pihak yang bersalah jika terjadi sesuatu hal.
Hal ini pula yang dijadikan jawaban Didit Sugiharto, kuasa hukum Tergugat II Daniel Darmanta Utama, bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikat baik.
Lalu, mengapa Camat Malik alias Abdul Malik tidak ikut jadi Tergugat dalam perkara ini?
Seperti pernah diungkap AKSIBORNEO, Penggugat Perincipal dalam perkara ini H.Azhari Arief pernah memajukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pontianak pada 2015, tapi diputus bahwa PTUN tidak berwenang, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sehubungan dengan kewenangan absolut tersebut pada 2016.
Ketika perkara masih bergulir di PTUN Pontianak, saat menunggu sidang dimulai, Camat Malik yang kala itu saksi perkara pernah menghampiri Penggugat–H.Azhari Arief di kantin PTUN Pontianak, minta maaf telah merepotkan.
“Minta maaf jangan dengan aku, sana minta maaf sama emak aku di dalam kuburannya”, sergah Azhari Arief emosi.
Tak berapa lama setelah putusan banding dari PTTUN Jakarta diterima pada 2016, Camat Malik meninggal dunia. Maka, tidaklah Abdul Malik menjadi salah satu tergugat dalam perkara Perkara Perdata No. 96/Pdt.G/2024/PN.MPW.
Perkara kasus pembegalan tanah almh Hj.Nuripah binti Haji Usman di Desa Sungai Nipah tersebut, dijadwalkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak, Kamis (24 April 2025).*
Baca juga Artikel terkait sebelumnya :
Adu Bukti di Pengadilan Negeri Mempawah, Nihil Probat
Piagam Haji yang Menguak Tabir Rekayasa Surat Bukti Mafia Tanah Mempawah
