Banner Event

Ini Modus Pembegalan Tanah Warisan Seorang Nenek di Mempawah

DIKETAHUI, bahwa Nuripah binti H.Usman memiliki beberapa bidang tanah hak adat, dibelinya secara sah di tahun 1959 dan ada yang ia beli pada tahun’60-an di beberapa lokasi di Kabupaten Mempawah (d/h Kabupaten Pontianak). Kini sudah berstatus Sertipikat Hak Milik semua.

Dua bidang diantaranya terletak di Desa Sungai Nipah dan sudah bersertipkat tanah Hak Milik (HM) No.198/1981, Gambar Situasi (GS) No.103/1980, luas 10.060M2, atas nama Nuripah binti H.Usman. HM 198/1981 ini diterbitkan dengan alas hak adat Surat Djual Beli Kebun Kelapa antara RUNAH BIN NONGGING kepada NURIPAH BINTI H.USMAN, diketahui oleh Wakil Penggawa (wakil lurah… Red.) Sungai Nipah, Abdul Halim Thaha dan 2 (dua) saksi.

Bersebelahan atau berbatasan langsung dengan HM 198/1981 ini  adalah HM 199/1981, GS No.100/1980, luas 16.390M2, juga atas nama Nuripah binti H.Usman dan sudah dijual kepada AL Sulistiyo pada tahun 2005, lalu oleh AL Sulistiyo dibaliknamakan lagi kepada dan atau atas nama Daniel Darmanta Utama/Dirut PT.Cocotama Makmur Abadi). Sedangkan HM 198/1981 (10.060M2) tidak untuk dijual !

“Ingat! Yang di sebelahnya, (HM 198/1981…..Red.) tidak untuk dijual. Dipersiapkan ibu saya buat anak cucunya”, kata H.Azhari Arief (48 th) kepada AL Sulistyo saat mendampingi Nuripah ibunya bertransaksi di hadapan Notaris/PPAT setempat pada 2005. Kala itu Azhari Arief belum Haji, kini berusia 68 th dan H.Azahari Arief sebagai Penggugat Principal dalam perkara ini.

Setelah HM 199/1981 dijual kepada AL Sulistiyo pada tahun 2005, tahun berikutnya (2006) Nuripah H.Usman menunaikan ibadah haji. Tapi, hanya satu tahun Nuripah H.Usman dapat menyandang gelar Haji / Hajah Nurifah binti Haji Usman, karena meninggal dunia pada 2 Oktober 2007.

Peluang terbuka bagi Daniel Darmanta Utama dan mitranya AL Sulistyo untuk berbuat curang, yang padahal sama-sama mengetahui kedudukan HM 198/1981 tidak untuk dijual! Dan tidak pernah dijual kepada siapa pun hingga sekarang.

Namun setelah Hj. Nuripah meninggal dunia, tahu-tahu terbit sertipikat No.HM 297/2007 atas nama AL Sulistiyo dengan luas 17.687M2 di atas persil HM.198/1981 atas nama Nuripah H.Usman yang sejatinya seluas 10.060M2.

Terbitnya Sertipikat Tanah HM 297/2007 karena kolaburasi antara kedua touke PT.Cocotama Makmur Abadi itu (Daniel Darmanta Utama dan AL Sulistiyo) dengan Abdul Malik,BA, Camat Siantan kala itu. Dimana Abdul Malik,BA  merekayasa SKT (Surat Keterangan Tanah) bertanggal 15 Agustus 1985 atas nama dirinya sendiri – Abdul Malik,BA yang dikeluarkan resmi oleh Kepala Desa Sungai Nipah waktu itu, Abbas H.A.Ussek.

SKT atas nama Abdul Malik,BA bertanggal 15 Agustus 1985 tersebut, dikuatkan sendiri oleh Abdul Malik,BA selaku Camat Siantan Kabupaten Pontianak (kini Kabupaten Mempawah) secara resmi pada 31 Agustus 1985.

Peran ganda Abdul Malik, BA pribadi sebagai yang tercantum di dalam SKT itu, dan Abdul Malik, BA sebagai Camat, memuluskan aksi begal tanah milik Nuripah Haji Usman tersebut hingga menjadi HM 297/2007 atas nama AL Sulistiyo.

Hebatnya, bahwa HM 297/2007 yang tersebut luas 17.687M2, diterbitkan oleh BPN Mempawah tanggal 05 November 2007 berlandaskan Surat Ukur (SU) tanggal 4 Oktober 2007. Jadi, berjarak tenggang waktu hanya satu bulan antara SU dengan tanggal terbitnya Sertipikat HM 297/2007. Sedangkan masyarakat umum tak secepat dan semudah itu urusannya bila berurusan dengan BPN.

HM 297/2007 kemudian dibaliknama pula oleh AL Sulistiyo kepada atas nama mitranya itu, Daniel Darmanta Utama / Dirut. PT.Cocotama Makmur Abadi, sang penyandang dana untuk segala urusan pat-gulipat membegal tanah milik Nuripah H.Usman, HM.198/1981.

Mengetahui HM 198/1981 atas nama Nuripah H.Usman (almarhumah) dikerjai sedemikian rupa,  maka H.Azhari Arief selaku ahli waris atas kuasa para ahli waris lainnya tidak tinggal diam, melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 2015. Sayang gugatannya tak berkesudahan, karena PTUN Pontianak memutus dengan putusan akan hal kewenangan absolut. Begitu pula putusan banding PT.PTUN Jakarta, pada 2016 menguatkan putusan PTUN Pontianak.

Itulah sebabnya, kasus ini bergulir di PN Mempawah dalam perkara perdata No.96/G/PDT/2024/PN.MPW. Aloysius Sulistiyo (Tergugat I), Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA (Tergugat II), PT.Cocotama Makmur Abadi (Tergugat III), BPN Mempawah (Tergugat IV) diwakili pejabat yang ditunjuk – Aminullah Humaini, lainnya diwakili kuasa hukum masing-masing. Serta masih ada Turut Tergugat I Notaris/PPAT Wahyu Paul dan Turut Tergugat II dari Bank Central Asia (BCA).

Mengapa Abdul Malik tidakikut jaditergugat dalam perkara ini? Karena Abdul Malik sudah meninggal dunia beberapa waktu setelah putusan banding PT.TUN Jakarta 2016.  Malik sempat menjadi saksi di PTUN Pontianak pada 2015.  

Perlu diketahui, sebelum perkara bergulir di PTUN Pontianak, H.Azhari Arief dengan memperlihatkan Sertipikat HM 198/1981 memohon pengukuran pengembalian  batas  dan dilakukan oleh BPN Mempawah pada tanggal 5 Maret 2014 hari Senin. Berita Acara Pengembalian Batas (BAPB) diterbitkan baru pada tanggal 1 Desember 2014.

Pada acara pengukuran pengembalian batas ini, juga dihadiri oleh AL Sulistiyo – pemegang saham PT.Cocotama Makmur Abadi. Dia ikut menyaksikan petugas dari BPN Mempawah yang melakukan pengukuran pengembalian batas tersebut secara manual menggunakan meteran dan juga GPS.

Lalu bagaimana dengan HM 198/1981 yang 10.060M2, kok bisa buncit menjadi 17.687M2 dan bersertipikat HM 297/2007 atas nama AL Sulistiyo?

Fakta menarik lainnya akan disajikan lebih lanjut oleh tim investigasi AKSIBORNEO.*

Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?

Comments
Loading...