Banner Event

Penyerobotan Tanah dalam Perspektif Islam

by, Effendy Asmara Zola

PENYEROBOTAN dan atau Menyerobot berpangkal dari asal kata dasarnya serobot, yaitu ambil,  suatuperbuatan mengambil atau pengambilan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Pada suatu antrean panjang misalnya, tiba-tiba ada orang lain yang mengambil tempat orang lain di bagian depan, tentu akan membuat orang dalam antrean marah karena barisan atau antreannya diserobot.

Ini hanyalah sekilas contoh, betapa perbuatan sewenang-wenang mengambil hak orang lain yang bukan haknya, dapat menimbulkan kemarahan dan tak jarang menimbulkan pertikaian dan hingga terjadi pertumpahan darah.

Ajaran Islam sangat melarang melakukan perbuatan yang bukan haknya mengambil barang hak milik orang lain. Istilah sehari harinya mencuri, merampok, dan sebagainya, mengambil uang rakyat diberi julukan keren, korupsi.

Dalam hal penyerobotan tanah bisa terjadi antar privat, seringnya antar privat vs perusahaan yang mempunyai tujuan tertentu. Perusahaan pengembang misalnya, biasa main hantam keromo menggasak tanah rakyat untuk tujuan kepentingan mereka.

Padahal diketahui, penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Seperti yang terjadi dan kini jadi ranah hukum peradilan perdata di PN Mempawah, Kalimantan Barat. Adalah ahli waris pemilik tanah 1 ha dengan sebuah perusahaan yang mendirikan pabrik Arang Briket di atas tanah penggugat.

Terbentuknya Lembaga Anti Penyerobotan Tanah atau Mafia Tanah di Indonesia,  yang melibatkan beberapa pihak dan mekanismenya, karena hal-hal yang merugikan salah satu pihak seperti itulah. 

Satgas Anti-Mafia Tanah, yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, merupakan penggerak utama dalam menangani kasus-kasus ini. 

Selain itu, ada juga LSM dan organisasi masyarakat yang aktif dalam advokasi dan pengawasan, seperti Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat). Notaris/PPAT juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik mafia tanah, jangan sampai terjadi satu objek 2 surat. 

Dalam pandangan Islam, siapa pun dan untuk tujuan dan kepentingan apa pun juga, melakukan penyerobotan atau menyerobot tanah orang lain, merupakan perbuatan dosa besar yang berdampak azab berat hingga hari kiamat.

Orang beriman merasa ngeri jika sampai harus terlibat dalam perselisihan karena menduduki tanah orang lain secara melawan hukum.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu; bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah”
(Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari)

Secara lebih detail, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR: Bukhari Muslim)

Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR:  Muslim).

Jadi, Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, terzalimi karena dan oleh apa pun. Lebih-lebih perbuatan zalim dalam masalah penyerobotan tanah hak milik orang lain seperti fakta yang diungkap pada artikel terdahulu: Hati-hatilah Pada Doa Orang yang Terzalimi karena Penyerobotan Tanah     

*Penulis wartawan senior/Pimred.AKSIBORNEO

Comments
Loading...