AKSIBORNEO – “Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/UU Sisdiknas, terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
PERMOHONAN tersebut dilayangkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu yakni Fathiyah, Riris Risma Anjiningrum dan Novianisa Rizkika pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan yaitu dengan UUD (Undang-Undang Dasar Negara) RI (Republik Indonesia) Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” kata Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan MK tersebut, MK menilai pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tesebut penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Menurut MK, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Selain itu, menurut MK, dalam kondisi seperti itu, negara tetap mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan juga keterbatasan sarana.
Dengan demikian frasa tanpa memungut biaya dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan biaya yang lebih banyak.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan ilustrasi dengan berkata, “Pada tahun ajaran 2023/2024 sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.”
Enny menilai data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
Dengan demikian, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.*HanTer
