AKSIBORNEO – “Menjelang Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban sering bertanya-tanya tentang hukum memotong kuku sebelum menyembelih hewan kurban.”
PERTANYAAN ini muncul karena adanya anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Anjuran Tidak Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Anjuran ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang menyatakan,
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (H.R.Muslim).
Hukum Bagi yang Terlanjur Potong Kuku
Larangan ini sifatnya sunnah, bukan wajib. Artinya, apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum bekurban, kurbannya tetap sah dan tidak batal. Namun, ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi yang dianjurkan dalam rangka menyempurnakan ibadah.
Bagi mereka yang tidak mengetahui larangan ini lalu terlanjur memotong kuku, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan ulama menyebutkan, tidak perlu melakukan kafarat atau tebusan atas tindakan tersebut karena ini bukan pelanggaran syariat yang berat.
Jika seseorang berniat berkurban atas nama keluarganya, hukum ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul qurban), bukan bagi anggota keluarga lainnya. Jadi, anggota keluarga tetap boleh memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Adapun hikmah di balik larangan ini adalah untuk menyerupai kondisi orang yang berhaji di tanah suci yang juga dilarang memotong rambut dan kuku selama berada dalam ihram. Ini merupakan bentuk spiritualitas dan kesiapan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.*rumahzakat
