Banner Event

Korban Mafia Tanah Mempawah Keluarkan Bukti Pamungkas

PADA sesi terakhir pemeriksaan perkara perdata No.96/Pdt/G/2024/PN.MPW tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Pra Danindra, memberi kesempatan para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti surat tambahan.

Sebelum keterangan para saksi perkara, diketahui Setiady Gunawan – kuasa hukum H Azhari Arief – Penggugat Principal, menyampaikan 16 bukti copy surat dan memperlihatkan aslinya di persidangan.

Sedangkan Tergugat I AL Sulistiyo yang diwakili kuasa hukumnya, Tambok BOW dan rekan, memberikan 14 bukti surat – tapi  dari copy ke copy, tanpa dapat memperlihatkan bukti surat aslinya.

Dalam kesempatan penyampaian bukti tambahan, kuasa hukum Tergugat I AL Sulistiyo menyerahkan 2 (dua) bukti surat tambahan. Namun, lagi-lagi kuasa hukum Tergugat I ini menyerahkan bukti hanya berupa copy ke copy,tanpa dapatmemperlihatkan aslinya di persidangan. 

Bukti tambahan yang disampaikan Tergugat I berupa Risalah Pengolahan Data untuk Penerbitan Surat Keputusan Kepala BPN Kab.Pontianak 23 Desember 2007 (kini Kab.Mempawah) Pemberian Hak atas Tanah a/n AL Sulistiyo.

Diketahui, Surat Keputusan Kepala BPN Mempawah tahun 2007 tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, karena overlap diatas tanah Nuripah H Usman yang telah diterbitkan lebih dahulu oleh BPN Kab.Pontianak pada 45 tahun silam, yaitu SHM 198/1981, 10.060M2/Desa Sungai Nipah  a/n Nuripah binti Haji Usman.

Didid Sugiharto yang semula memunculkan 9 bukti surat dan tak ada kaitannya dengan esensi objek perkara, menonjolkan hanya seputar akta perubahan kepengurusan PT Cototama Makmur Abadi, Tergugat III, di kesempatan persidangan penyampaian bukti tambahan, menyampaikan bukti yang menurut Setiady Gunawan, kuasa hukum Penggugat, merupakan bukti tak relevan, keliru dan tak jelas.

Kuasa Hukum Tergugat II/III itu meyampaikan bukti tambahan berupa akta Notaris/PPAT Misano Sigit Palupi, hal jual beli tanah dari Tergugat I AL Sulistiyo kepada Tergugat II, Daniel Darmanta Utama. Padahal Tergugat I AL Sulistiyo dan Tergugat II Daniel Darmanta Utama tahu, kalau tanah SHM 198/1981 tidak dijual. Kecuali yang berbatasan di sebelahnya, SHM 199/1981 memang telah dijual kepada AL Sulistiyo orang dalam PT Cocotama Makmur Abadi.

Di persidangan sesi penyampaian bukti-bukti tambahan ini, Penggugat menyampaikan 4 empat bukti tambahan, melengkapi 16  bukti surat pada sidang sebelumnya.

Ada  Surat Pernyataan HERLAN, penjaga kebun kelapa Nuripah H Usman di Desa Sungai Nipah, menyatakan benar dirinya telah menerima uang pengganti dari Azhari Arief (sekarang Pengggugat Principal) sebesar Rp.2.500.000,- pada 2-10-2005 untuk meninggalkan tempat, dan bersedia merubuhkan bangunan pondoknya di lahan kebun kelapa Nuripah. Surat Pernyataan ini resmi diketahui oleh Ketua RT 18/RT IV Sungai Nipah saat itu, Sehan dan dua orang saksi.

Surat Pernyataan tersebut dilengkapi pula dengan kwetansi penerimaan uang tanggal 2 Oktober 2005 bermeterai Rp.6.000,- dari: Azhari Arief Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), biaya pindah Bp Herlan dan pembersihan lahan dan tanah Ibu Nuripah.

Bukti Tambahan berikutnya adalah Surat Keterangan dari Kepala Desa Sungai Nipah Kecamatan Jongkat No.474.4/168/Pem tanggal 13 Februari 2025.

Kepala Desa, AGUS SURAPATI menerangkan, bahwa AZHARI ARIEF / NURIPAH (Alm), adalah pemilik objek pajak yang terletak di Jalan Raya Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah Nomor Sertipikat 198 Nomor Surat Ukur 103/80, luas 10060M2, dan bahwa tidak dalam sengketa.

Kemudian pada bukti tambahan yang ke empat, Penggugat memberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, foto-foto sebanyak 6 foto asli pada saat pengukuran Pengembalian Batas Tanah SHM 198/1981-Sungai Nipah, Rabu 5 Maret 2014.

Sebelumnya dalam beberapa kali persidangan, Kuasa Hukum Tergugat I Alulistiyo tak percaya pada keterangan saksi-saksi Penggugat, bahwa pernah ikut serta dengan H Azhari Arief dan petugas BPN Mempawah melakukan pengukuran pengembalian batas tanah SHM 198/1981. Dimana pada saat pengukuran pengembalian batas tanah tersebut disaksikan dan diikuti juga oleh AL Sulistiyo (Tergugat I) dengan mengenakan sepatu Lars, dan Herlan penjaga kebun kelapa Nuripah. Herlan nampak menenteng sebilah parang panjang.

Sidang perkara penzaliman terhadap pewaris tanah peninggalan almh.Hj Nurifah binti H Usman ini, akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis (12 Juni 2025) guna penyampaian kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Usai sidang penyampaian bukti-bukti tambahan tersebut, H.Azhari Arief menyatakan optimis, menyebut bukti-bukti tambahan yang dikeluarkan pihaknya ke hakim merupakan Bukti Pamungkas yang melengkapi belasan bukti sebelumnya dan mendukung keterangan saksi-saksinya.*  

Adu Bukti di Pengadilan Negeri Mempawah, Nihil Probat   

Mafia Tanah Mempawah:  4 Saksi Penggugat Lugas dan Tegas Vs 4 Saksi Tergugat  

Ada Tanda Tangan “Nenek Sihir” Di Balik Aksi Mafia Tanah Mempawah

Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman

Pesan Menohok Pra Danindra, Hakim PN Mempawah: Jangan Coba Lobi-lobi,  Saya Tak Ada Kepentingan dengan Perkara ini

Comments
Loading...