AKSIBORNEO – “Delapan orang telah didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara Mafia Tanah di Desa Sungai Nipah, Kab.Mempawah, Kalimantan Barat.”
DALAM perkara perdata No.96/G/Pdt/2024/PN.MPW itu, majelis hakim yang memeriksa perkara penyerobotan tanah Hj Nurifah binti H Usman, telah rampung mendengarkan keterangan 4 saksi Penggugat, 2 saksi Tergugat I, dan 2 saksi Tergugat II/III.
Saksi I Penggugat, Herman (58 th), pekerja bangunan menerangkan, mengetahui tanah milik Nuripah H Usman di Sungai Nipah dari Ahmad Arief (alm) di Mempawah, abang kandung penggugat principal H Azhari Arief.
Semasa saksi masih SMP biasa boncengan sepeda dibawa Ahmad Arief ke lokasi kebun kelapa ibunya untuk memanjat kelapa muda. Kenal dengan Ahmad Arief, karena orangtua Ahmad Arief adalah tukang bangunan di Mempawah, mitra kerja orangtua Saksi.
Meskipun tidak tahu berapa luas dan batas-batasnya, namun Herman memastikan di atas tanah yang ada pabriknya itulah tanah yang disebut Achmad Arief dulu, merupakan tanah milik ibu kandungnya, yakni Nuripah.
Ahmad Arief meninggal pada 1995, lebih dahulu dari Hj Nuripah H Usman ibunya, meninggal pada 2007 setelah setahun naik haji pada 2006.
Saksi II, Firman (59 th), pensiunan PNS, merupakan tetangga Pengggugat Principal H Azhari Arief dan almh Hj Nurifah H Usman, di Sungai Jawi Dalam, kota Pontianak.
Firman bersaksi, mengetahui persis Hj Nuripah punya tanah luas di Sungai Nipah, karena biasa menemani almarhumah bolak balik Pontianak – Mempawah naik mobil pribadi saksi, dan selalu singgah di lokasi melihat-lihat kebun kelapanya. Kebun kelapa ini besertipikat seperti diceritakan Hj Nuripah kepada saksi. Cuma berapa luasnya saksi lupa. Sekarang di atas tanah tersebut sudah berdiri Pabrik Arang Beriket.
Saksi III, Yulfizar (63 th), mengetahui kalau kebun di jalan raya Pontianak – Mempawah di Desa Sungai Nipah adalah milik Hj Nuripah. Saksi Yulfizar hafal betul dengan seluk beluk keluarga almarhumah Hj Nuripah H Usman.
H Azhari Arief pernah memperlihatkan sertipikatnya, saat mengajak saksi menemani melakukan pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan oleh petugas dari BPN Mempawah pada 2014. Saksi Yulfizar dan Firman yang beralamat di Pontianak itu, juga ada mengikuti saat Pemeriksaan Setempat perkara ini pada 27 Februari 2025.
Saksi IV, Abdul Aziz (52). Saksi ini bikin Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II/III gelagapan. Dengan suara lantang, lugas dan tegas, Azis menerangkan, sangat kenal dengan Hj Nurifah H Usman karena ayah Saksi, Abu Bakar bin H Senol, masih bersaudara sepupu dengan Hj Nurifah binti H Usman.
Saksi menerangkan, bahwa Hj Nurifah binti H Usman (almh) punya 2 (dua) persil dengan 2 (dua) sertipikat Hak Milik di Desa Sungai Nipah. Salah satunya dipinjamkan dan dihipotekan ayah Saksi ke Bank Duta untuk kegunaan CV.Sinar Kuala punyaayahnya. Saksi yang melunasi sisa utang bank ayahnya setelah ayahnya meninggal, karena Saksi tidak mau ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan utang.
Ketika hakim memperlihatkan copy bukti surat Sertipikat Hak Milik No.198/1981 (luas10.060M2), Abdul Aziz membenarkan, ada catatan hipotek Bank Duta tanggal 27 Januari 1987, Roya 12 September 2013. Setahu Saksi, persil ini tidak dijual.
Sekarang, kata Aziz, di atas hamparan tanah warisan Hj Nuripah (almh) tersebut ada berdiri sebuah pabrik.
Tergugat I AL Sulistiyo memajukan 2 (dua) saksi, Iskandar (53 th) mengaku dulunya pernah kerja di pabrik PT CMA Arang Beriket seberang jalan depan rumahnya di Sungai Nipah sebagai mekanik. Mengaku juga mantan Ketua RT 4 /RW 18 setempat pada 2013 – 2018. Makanya dia kenal Tergugat I AL Sulistiyo sebagai orang dalam PT CMA.
Menurut Iskandar pernah dilihatkan Daniel Darmanta Utama (Tergugat II/III), sertipikat yang katanya beli dari AL Sulistiyo. Tapi saksi ini tidak dapat menerangkan untuk kepentingan apa Bos PT CMA itu meperlihatkan sertipikat tersebut. Saksi Iskandar mengaku tak pernah tau kalau tanah lokasi pabrik digugat orang.
Namun saksi Iskandar menyebut, tanah milik penggarap bernama Sehan. Tapiketika Setiady Gunawan – Kuasa hukum Penggugat minta penegasan, saksi Iskandar nampak gugup menyebut nama Nuripah yang punya tanah tersebut. Dia mengaku tau nama Nuripah berdasarkan cerita Herlan, penjaga kebun kelapa yang lahannya kemudian jadi pabrik itu.
Saksi II dari Tergugat I, Yayat Tria Putera,SH (45), sebagai Pj Kepala Desa, memang benar ada bertandatangan Mengetahui Surat Penyerahan Tanah pada tahun 2007 atas nama Abdul Malik, BA kepada AL Sulistiyo (Tergugat I).
Saksi Yayat Tirta Putra nampak kelabakan dicecar Kuasa Hukum Penggugat dengan pertanyaan, mengapa yang disebut sebagai Surat Penyerahan resmi dari Desa Sungai Nipah tersebut seperti surat pribadi, tanpa nomor surat dan tanpa kop surat pemerintahan desa.
Saksi I dari Tergugat II/III Daniel Darmanta Utama/PT CMA, Abdul Halim (63 th) mengaku pernah sebagai perangkat Desa Sungai Nipah, dan Saksi II Hendri (73 th). Seperti halnya dua saksi Tergugat I, Saksi dari Tergugat II/III ini pun tidak konsisten dengan keterangannya.
Kedua saksi yang dimajukan secara terpisah di persidangan, memberikan keterangan berubah-ubah terutama masalah asal-usul tanah, letak tanah dan batas-batasnya.
Saksi Hendri menyebut tanah berdirinya pabrik merupakan garapan tanaman sayur-sayuran, kacang, semangka, cabe, dan timun. Padahal lokasi pabrik Arang Beriket tersebut awalnya adalah kebun kelapa, bukan sayur-sayuran.
“Saksi ngarang”, ujar Setiady Gunawan, Kuasa Hukum Penggugat, H Azhari Arief,
Keterangan kedua saksi dari Tergugat II/III ini didominasi pertanyaan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat I, padahal Abdul Halim dan Hendri adalah Saksi Tergugat II/III
“Saya bukan mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi-saksi tergugat, tapi minta penegasan. Ini penting supaya tidak terkesan keterangan saksi-saksi tergugat menghapal dari suatu arahan atau ngarang-ngarang,” ujar Setiady Gunawan dengan suara tinggi saat dikomplain Didit Sugiharto Kuasa Hukum Tergugat II/III.
Para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah secara agama Islam.
Tergugat IV Aminullah Humaini yang mewakili BPN Mempawah tidak memajukan saksi, “Cukup”, ujarnya kepada majelis hakim.
Seperti diketahui saat Pemeriksaan Setempat objek tanah dalam perkara ini, Kamis (27 Februari 2025) Aminullah Humaini dari BPN Mempawah menjawab pertanyaan Hakim Anggota Inggit Mukti, menegaskan bahwa tumpang-tindih oleh Sertipikat No.297/2007 tidak menghapus Sertipikat No.198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman yang telah ada lebih dahulu.
“Tidak saling menghapus?” tanya hakim anggota majelis, Inggit Mukti, dijawab oleh Aminullah tegas:
“Tidak!”.
“Apakah dua-duanya masih berlaku?” tanya hakim Inggit .
“Masih!”, jawab Aminullah tegas.
“Catat!” kata Inggit kepada panitera pengganti Juwairiyah ketika itu.
Baca Artikel terkait sebelumnya, antara lain :
Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?
Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman
Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman
Hati-hatilah Pada Doa Orang yang Terzalimi karena Penyerobotan Tanah
