AKSIBORNEO – “Kalau ahli waris tidak bergerak, tanah Hak Milik nomor 198/1981 seluas 10.060M2 a/n Nuripah H Usman di Sungai Nipah, dipastikan raib dibegal Mafia Tanah Mempawah.”
UNTUK mempertahankan hak-hak Nuripah H Usman (almarhumah), maka ahli warisnya membawa perkaranya ke PTUN Pontianak/PTTUN Jakarta, hingga ke PN Mempawah dan menjadiperkara perdata No.96/Pdt/G/2024 sekarang ini.
Diketahui, Nuripah binti Haji Usman memiliki satu hamparan tanah terbagi dalam 2 (dua) sertipikat Hak Milik, yakni SHM 198 dan 199 tahun 1981/Desa Sungai Nipah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Pontianak (kini Kab.Mempawah).
SHM 199/1981, GS No.100/1980, 16.390M2. karena Nuripah H Usman ingin naik haji, dijual kepada AL Sulistiyo pada tahun 2005.
Transaksi di hadapan Notaris/PPAT Edi Dwi Pribadi, Nuripah didampingi oleh puteranya, Azhari Arief. Kepada AL Sulistiyo, Azhari Arief menegaskan, bahwa SHM 198/1981 tidak dijual !
Hanya satu tahun Nuripah dapat menyandang gelar Hj Nurifah binti H Usman pada 2006, karena setahun kemudian Hj Nurifah binti H Usman meninggal dunia pada 2007.
Dua bulan setelah kematian ibundanya, Azhari Arief mendapat kabar, bahwa tanah SHM 198/1981 digasak Camat Siantan Sungai Nipah, Abdul Malik.
Camat Malik, membuat SKT (Surat Keterangan Tanah) bodong bertanggal 15 Agustus 1985 yang menjadi dasar terbitnya Sertipikat Hak Milik No.297/2007, menimpa SHM 198/1981.
SKT bodong menimpa SHM 198/1981 yang luasnya 10.060M2, ditimpakan lagi ke atas sebagian SHM 199/1981 yang sudah dijual, sehingga SHM 297/2007 luasnya menjadi 17,687M2 sebagaimana tersebut pada SHM 297/2007 ( Baca Artikel terkait : Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman )
Atas jasa-jasanya membuat SKT Bodong itu, sesuai janji PT CMA, Camat Malik mendapat bayaran Rp.40 juta melalui AL Sulistiyo. Imbalan atau Suap tersebut, berlindung di balik Surat Penyerahan Tanah (penjualan SKT… Red.) tanggal 29 Mei 2007 dari Camat Malik kepada AL Sulistyo. Sedangkan para saksi yang bertandatangan di SKT abal-abal ini dapat uang saksi dari Pak Camat Malik Rp.200,000,- masing-masing.
Pada perkara perdata ini yang dihadiri dan diikuti AKSIBORNEO sejak dari awal persidangan, AL Sulistiyo diketahui adalah Tergugat I, sementara Camat Malik yang disuapnya meninggal pada tahun 2017.
Daniel Darmanta Utama, Dirut PT Cocotama Makmur Abadi, yang diketahui merupakan penyandang dana, sebagai Tergugat II/III perkara perdata No.96/Pdt/G/2024/PN Mempawah ini.
Artikel terkait sebelumnya :
Mafia Tanah Mempawah: 4 Saksi Penggugat Lugas dan Tegas Vs 4 Saksi Tergugat
