AKSIBORNEO – “Sejumlah kejanggalan dan keanehan ditemukan dalam perkara perdata PN. Mempawah No.96/G./2024/PN.MPW, baik pada bukti formil maupun fakta materiel.”
DIKETAHUI dalam Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (BAPPB) BPN Mempawah, berdasarkan permohonan dan dihadiri H.Azhari Arief Pemegang Sertipikat Hak Milik No.198/1981 Desa Sungai Nipah ahli waris dari dan atau atas nama Nuripah binti H.Usman.
Pelaksana tugas pengukuran ulang, Supriyadi – Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab.Pontianak (kini Kab.Mempawah). Dihadiri oleh dua orang saksi dari pihak pemohon, Zulfizar dan Aris Arfan.
Dalam BAPPB No.32/2014 tanggal 01 Desember 2014 disebutkan bahwa pengukuran ulang pengembalian batas milik 198 Desa Sungai Nipah, berpedoman pada kutipan GS No.103/80 tanggal 20 Februarai 1980, luas 10.060M2.
Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Dera bin A.Massek, Timur dengan Sertipikat Hak Milik No.199/1981 atas nama Nuripah yang telah dijual ke PT.Cocotama Makmur Abadi qq AL Sulistiyo, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Pontianak – Mempawah pada Km 23, Barat berbatasan dengan dahulu Haji Punah sekarang SU No.79/2007 atas nama AL Sulistiyo.
Bahwa setelah dilaksanakan pengukuran, penggambaran dan ploting peta, bentuk bidang tanah HM 198/1981 tidak mengalami perubahan (masih tetap) dengan luas 10.060M2, namun demikian hampir seluruhnya letak bidang tanah overlap / tumpang tindih dengan SU 00079/2007 atas nama AL Sulistiyo.
Munculnya SU 0007/2007 pada SHM 297/2007 seperti diberitakan terdahulu, berdasarkan SKT produk Camat Malik, SKT No.Pem.20/Ag.200/1985 tgl 15 Agustus 1985 atas Nama Abdul Malik,BA, produk dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Nipah, Abbas H.A.Ussek. Diketahui resmi pada 31 Agustus 1985 oleh Camat Siantan, ya Abdul Malik, BA itu jugalah. .
SKT dilampiri Surat Pernyataan oleh ABDUL MALIK, BA (43th), Islam, Pegawai Negeri Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak (kini Kabupaten Mempawah…. Red.) pada hari dan tanggal yang sama dengan SKT, 15 Agustus 1985, menerangkan sebagai pemilik tanah kosong sejak 1960 untuk perladangan padi, yang terletak di RT 3/RK II Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak.
Menurut H.Azhari Arief (Penggugat Principal) diluar persidangan, SKT dan Surat Pernyataan Camat Malik, bual semua.
Dalam Surat Pernyataan, Camat Malik menyebutkan membeli tanah dari M.Arsyad H.Usman dengan batas-batas yang diduga nama-nama antah berantah.
Di sebelah Utara disebut berbatasan dengan tanah Ismail Bujang, di sebelah Selatan berbatasan dengantanah Haji Nuripah, di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ahok, Barat berbatasan dengan Jalan Raya.
“Ibu saya almarhumah Hajah Nuripah binti Haji Usman meninggal pada tahun 2027 setelah menunaikan ibadah haji pada 2026, tapi di dalam SKT dan Pernyataan Camat Malik tahun 1985 menyebut nama Haji Nuripah. Kan nyata itu rekayasanya!” kata Azhari Arief.
Menurut H.Azhari Arief, rekayasa tersebut semakin jelas dan nyata, bahwa tidak ada yang namanya M.Arsyad H.Usman dalam persoalan ini, nama ini muncul karena pelaku (Camat Malik) terobsesi dengan nama Nuripah H.Usman pemegang hak SHM 198/1981, sedangkann nama Arsyad, bukanlah M.Arsyad H. Usman tapi M.Arsyad Yusuf yang merupakan salah satu saksi membubuhkan cap jempol tangan dalam Surat Jual Beli Kebun Kelapa oleh Nuripah binti H.Usman dari Runah bin Nongging pada tahun 1959 yang kini Sertipikat HM 198/1981.
Begitupula tandatangan Abdul Halim Thaha yang terdapat pada Surat Pernyataan SKT Abdul Malik tanggal 15 Agustus 1985 sebagai saksi. Nyata sangat berbeda jauh dengan tandatangan Abdul Halim Thaha sebagai Pejabat Wakil Penggawa Sei.Nipah yang bertandatangan resmi di Surat Jual Beli Kebun Kelapa antara Runah bin Nongging dengan Nuripah binti H.Usman pada 26 November 1959.
Sedangkan H.Azhari Arief mengatakan, yakin betul bahwa Abdul Halim Thaha yang dulu Wakil Penggawa Sungai Nipah dengan Abdul Halim Thaha yang namanya dipakai sebagai saksi pada Surat Pernyataan SKT Abdul Malik adalah orang yang sama.
Lalu siapa yang memainkan tandatangan Abdul Halim Thaha dan Surat Pernyataan/SKT Abdul Malik tanggal 15 Agustus 1985 tersebut?
“Nenek Sihir!”, cetus H.Azhari Arif geram menutup percakapan dengan AKSIBORNEO.*
Baca juga Artikel terkait sebelumnya :
Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman
Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman
