AKSIBORNEO – “Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).”
TUNTUTAN baginya dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi dan dugaan suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7-2025).
Dalam rekuisitornya, penuntut umum Wawan Yunarwanto menyebut Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Selain itu, Hasto juga dinyatakan terlibat secara bersama-sama dalam dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
“Kami menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi, dan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama,” ujar JPU Wawan di ruang sidang.
Penuntut umum juga menuntut agar Hasto dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan dari hukuman pokok dan terdakwa tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, sikap Hasto yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, sikap sopan Hasto di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto yang juga masih menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan proses hukum yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Saya sudah memperkirakan sejak awal bahwa saya akan dikriminalisasi karena pilihan sikap politik saya dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Hasto usai persidangan.
Tapi begitu, Hasto bakal menghadapi proses hukum dengan kepala tegak karena yakin kebenaran akan terungkap. Selain itu, Hasto menyerukan agar seluruh kader PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Kendatipun menurutnya hukum telah dijadikan alat kekuasaan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis pun berpandangan kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk peradilan sesat atau miscarriage of justice. Jaksa tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan obstruction of justice maupun suap.
“Ini lebih pada asumsi dan rekayasa,” tegas Todung.
Todung menilai, fakta bahwa penyidik KPK turut dihadirkan sebagai saksi dan ahli, bertentangan dengan prinsip dasar keadilan karena menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara anggota tim penasihat hukum lainnya, Ronny Talapessy menggarisbawahi bahwa dua pria yang disebut saksi Nur Hasan sebagai pelaku pembuangan alat bukti tidak pernah diperiksa. Sehingga, kesaksian tersebut menurutnya secara tiba-tiba dikaitkan dengan perintah dari Hasto tanpa bukti yang jelas.
“Ini bentuk manipulasi fakta. Bahkan dalam fakta persidangan disebutkan bahwa sumber uang suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto,” ujarnya.
Advokat senior yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai perkara yang menjerat kliennya bagian dari kriminalisasi politik yang bertujuan menjatuhkan Hasto sebagai sosok penting di PDIP. Dia menuding, kasus ini direkayasa oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Termasuk oleh pihak kekuasaan yang merasa terganggu oleh sikap politik Hasto dan partainya.
“Ini bukan perkara hukum murni. Ini adalah bagian dari skenario politik untuk mengambil alih partai. Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi hanya tiga hari setelah pimpinan KPK yang baru dilantik,” ujarnya.
Dia mempertanyakan pula kejanggalan dalam penyelidikan seperti pergerakan Harus Masiku yang dinilai tidak masuk akal secara waktu dan logika geografis. Selain itu, bukti percakapan elektronik yang digunakan oleh penyidik juga dinilai penuh dengan manipulasi. Tapi begitu, tim penasihat hukum masih menaruh harapan pada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan bukan pada tekanan politik atau asumsi yang tidak berdasar.
“Kami menyampaikan seluruh argumentasi dan pembelaan lengkap pada sidang pembacaan pledoi minggu depan. Kami yakin, jika hukum ditegakkan dengan benar, Mas Hasto akan bebas,” pungkas Maqdir.*hukumonline
