Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung. #kbanews
AKSIBORNEO – “Terdakwa dugaan kasus korupsi yang menjerat Thomas Trikasih Lembong yang disapa Tom Lembong kembali menjalani sidang, kali ini sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya.”
JAKSA menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal itu disampaikan Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Mendengar pernyataan JPU, Tom mengaku kecewa dan terheran-heran karena Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan selama kurang lebih empat bulan dan 20 kali sidang.
“Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jakarta penuntut umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ucap Tom Lembong seperti live youtube @aksanation dikutip KBA News.
Tom menuturkan selama pembacaan surat tuntutan yang ukurannya cukup tebal sekitar 1.091 halaman itu. Saat pembacaan Tom telah menyimak dan mencatat dengan teliti analisis yuridis tuntutan jaksa.
“Jadi saya tentunya tadi mendengarkan dengan cermat dan juga mencatat dengan teliti pembacaan surat tuntutan tersebut, dan saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan,” jelasnya.
“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Dia mengatakan selama ini sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung. Bahkan, lanjut Tom, saat dirinya diperiksa sebagai saksi selalu memenuhi undangannya dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa didampingi oleh tim pengacara.
Dia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.
“Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apapun. Tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Saya selalu datang tepat waktu. Bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan,” ujar Tom.
“Berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum,” tambahnya.
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional. Dia menyerahkan penilaian masyarakat atas peristiwa yang menimpanya.
“Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” ungkapnya.
Surat Putusan Copy Paste
Kemudian Tom Lembong menilai persidangan yang sudah digelar selama empat bulan itu seperti tidak terjadi.
“Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” tutur Tom.
“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambah Tom.
Sebagai diketahui, Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Hal memberatkan: terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum sebelumnya.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.*kba
Artikel terkait sebelumnya :
Tom Lembong antara Keterangan Saksi Rachmat Gobel dan Pernyataan JPU yang Aneh
