AKSIBORNEO – “Maraknya perdagangan pakaian bekas di tanah air sejak hampir setengah abad silam, tak luput dari perhatian Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.”
MENTERI Keuangan (Menkeu) yang baru sekitar dua bulan menggantikan Menkeu sebelumnya, Srimulyani, geram.
Purbaya akan mengeluarkan peraturan dan mengenakan sanksi tegas, bagi para pelaku perdagangan pakaian bekas asal luar negeri yang marak tersebut. Belum dirinci aturan yang akan dibuat.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, pakaian bekas ini dikenal dengan nama “lelong” (bahasa Malaysia), yang selalu ramai menjadi inceran para pembeli atau peminat tiap kali kapal masuk pelabuhan dari luar negeri.
Betapa tidak, meskipun merupakan pakaian bekas,kualitaesnya masih harmonis, harganya terjangkau sekali bagi kantong masyarakat menengah ke bawah. Bahkan tak ketinggalan di geruduk pembeli dari kalangan the have jika sudah beredar di pasar bebas.
Dari pantauan Aksi Borneo, baju/celana sekelas harga tokoan Rp.300ribu – Rp.400ribu, bisa di dapat dengan harga Rp.25ribu – Rp.75ribu saja di kios-kios atau lapak-lapak penjual pakaian/sepatu lelong.
Namun demikian, Purbaya menyatakan, para pedagang pakaian bekas impor di pasaran bebastak usah kawatir, silahkan habiskan penjualan barang lelong mereka yang tersisa. Selanjutnya yang akan dikenakan tindakan tegas adalah para importirnya yang selama ini mengabaikan persyaratan administrasi sebagai importir dan melanggar undang-undang.
Mereka dapat dikenakan sanksi penjara, dilarang melakukan import atau blacklist sebagai importir seumur hidup.
Untuk itu Menkeu Purbaya akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea & Cukai, Ditjen Pajak, dan memonitoring di pelabuhan-pelabuhan untu mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas yang sudah dinyatakan dilarang di Indonesia.
Dengan cara ini, diharapkan barang ilegal yang masuk ke pasar, termasuk pakaian bekas impor akan semakin berkurang. dan masyarakat terdorong untuk membeli barang-barang produk dalam negeri, guna membantu UMKM di dalam negeri.
Untuk itu Menteri Keuangan Purbaya berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan, sebagai upaya lanjutan memberantas peredaran pakaian bekas di Indonesia.
Diketahui, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Dalam aturan yang diundangkan 14 Juni 2022 tersebut, pakaian bekas termasuk salah satu barang yang dilarang masuk ke Indonesia.***
