AKSIBORNEO – “Belum lama terjadi, peristiwa yang menghebohkan ini masih melekat di ingatan warga Desa Pancasari, Bali khususnya dan trauma korban.”
KASUS ini memalukan dan mencoreng institusi kepolisian. Mirisnya lagi pelaku adalah seorang anggota senior yang punya jabatan mentereng, melakukan aksi jambret di tengah keramaian pasar dan ditangkap warga.
“IWS sudah kita hukum dan disel. Untuk proses tindak pidananya ditangani oleh Polres Buleleng,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Aryasandi, Jumat (3/10-2025).
Sementara itu Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi saat memimpin Satker Bidpropam menegaskan, kalau ada Dumas (pengaduan masyarakat) harus diselesaikan. Ia yakin masyarakat membuat Dumas tidak mungkin dengan langkah kosong, pasti ada dasarnya. Tidak mungin bohong.
Kombes Agus dengan tegas menyinggung terkait larangan gaya hidup hedonis bagi anggota Polri. Larangan ini menjadi kejadian penting dari upaya Propam untuk menjaga marwah institusi dan menghindari kecemburuan sosial di masyarat.
Kronologi Kejadian
Hari itu, Selasa (30/9-2025) sekitar jam 13.00 Wita, dimana Aiptu IWS (I Wayan Sudiadnyana, 51), melakukan aksinya. Dia merampas kalung emas Kadek Suartini (50), seorang emak-emak pedagang tomat di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
IWS melihat seorang perempuan pedagang tomat yang sebaya dengan dirinya tengah melayani pembeli. Nampak oleh IWS, emak-emak itu, Kadek Suartini, memakai perhiasan kalung emas.
IWS pun meletakan sepedamotornya tak jauh dari tempat calon korbannya berjualan tomat. Ketika merasa ada peluang, IWS yang mengenakan baju kaos harian dan menutupi pakai jaket biru, mendekat dan berpura-pura akan membeli tomat.
Namun, seketika tiba-tiba IWS memukulkan tongkat T kepolisian ke tengkuk korbannya dan merampas kalung yang melingkar di leher korban.
Korban sempat sempoyongan sebentar dan meneriaki pelaku jambret. Massa sekitar berhamburan ke tempat kejadian, tapi pelaku sudah menstater sepeda motornya dan melarikan diri.
Massa yang tidak tinggal diam mengejar pelaku. Malang dalam pelariaannya IWS menabrak satu mobil yang terparkir di pinggir jalan dan berhasil ditangkap orang beramai-ramai.
Nyaris saja IWS dihakimi massa kalau tidak ada anggota polisi yang tengah berdinas di sekitar tempat kejadian ikut mengamankannya.
Polisi senior ini pun ditangkap polisi junior yang menyelamatkannya dari amuk massa dan menggiringnya ke Polsek terdekat.
Diketahui, IWS berpangkat AIPTU yang punya jabatan cukup mentereng, Kasi Humas. Terahir bertugas di Polsek Batuiti, Kabupaten Tabanan Bali.
IWS nekat melakukan perbuatannya mengaku karena terlilit utang ratusan juta rupiah. Sementara dalam kasus ini, Kadek Suartini mengaku mengalami kerugian Rp.15 juta.
AIPTU I Wayan Sudiadnyana anggota polisi senior yang sudah berusia 51 tahun itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menabrak pasal 365 KUHP yang ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan.
IWS pun bakal mendapat tambahan hukuman etik kepolisian RI berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat.*balipost/beritabali/tribun
Baca juga :
