Banner Event

Polisi Curi Mobil Polisi Ditangkap Polisi

PERISTIWANYA sendiri terjadi di Bandar Lampung pada hari Jumat, 24/10-2025. Bak cerita komik “Sekali Tepuk 7 Nyawa”, tak tanggung-tangung pihak Polresta Bandar Lampung menggaruk 8 orang lainnya yang merupakan komplotan kriminal Aipda AG.

Diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Rabu (29/10-2025), terungkapnya komplotan pencurian mobil tersebut berawal dari penangkapan Aipda AG.

Polisi meringkus 8 orang lainnya saat pesta sabu di sebuah kamar salah satu hotel di Bandar Lampung. Tiga orang diantaranya merupakan anggota polisi yang sudah dipecat karena berbagai kasus kriminal.

“Benar, ada tiga tersangka statusnya pecatan polri,” kata Kasatreskrim Kompol Faria Arista, Rabu(29/10-2025).

“Dua pecatan polisi itu yang terlibat langsung pencurian mobil dan seorang lainnya  pengguna aktif narkoba”, tambah Faria.

Faria menjelaskan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka pencuri mobil dan 2 lainnya sebagai tersangka narkoba.

“Untuk kasus pencurian mobil ada 7 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari total 9 orang yang ditangkap. Dua orang lainnya dilimpahkan ke Satnarkoba,” jelasnya.

Adapun mobil yang digasak Aipda AG, ternyata milik seorang perwira polisi Mabes Polri AKP FN yang tengah berlibur dan menginap di Hotel Holiday In Bandar Lampung.

Malam itu, Jumat 24/10-2025, ketika akan keluar, AKP FN tak menemukan mobilnya, Toyota Inova Reborn miliknya di pelataran parkir hotel tempatnya menginap.

AKP FN langsung membuat laporan kehilangan mobil ke Polresta Bandar Lampung. Keberadaan mobil cepat diketahui, karena AKP FN ada memasang semacam alat pelacak di mobilnya.

Pelaku utama langsung diketahui, seorang anggota polisi aktif beritial Aipda AG yang tak dapat mengelak dari perbuatannya. Delapan orang lainnyapun langsung digeruduk di sebuah kamar hotel Holiday In tengah berpesta sabu.

Kini Aipda AG tengah merenungi nasibnya bakal menyusul 3 oknum polisi pecatan komplotannya, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat, karena perbuatan pidana dan pelanggaran etik Polri.***

Comments
Loading...