Banner Event

Belasan Kali Beraksi, Polresta Pontianak Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Jambret

PELAKU berhasil diborgol setelah sempat viral di media sosial atas kejadian perampasan hand phone dari tangan seorang bocah. Pelaku tidak menyadari kalau aksinya kali ini terekam camera pengintai (CCTV), dan dilaporkan oleh seorang warga, Margareta Imelda.

Peristiwa hari Senin, (13 April 2026) petang yang terjadi di Gang Kemboja, Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, baru dilaporkan korban ke Polsek Pontianak Selatan tiga hari kemudian, Kamis (16 April 2026) setelah sempat viral di Medsos.

Berdasarkan laporan polisi (LP) dan video CCTV yang viral, polisi langsung  melakukan olah TKP.Dari hasil penyelidikan, terdeteksi pelaku ada di Kampung Beting, Pontianak Timur.

Diback-up oleh Polresta Pontianak, tim dari Polsekta Pontianak Selatan bergerak cepat ke Kampung Beting membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Kapolresta Pontianak – Kombes Endang Tri Purwanto kepada awak media, Senin (20 April 2026), menerangkan, pelaku warga Ketapang Kab.Ketapang dan diamankan dari tempat menginapnya di Kampung Beting.

Pelaku beritial YK mengaku terus terang telah melakukan penjambretan sebanyak belasan kali dalam wilayayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kombes Endang Tri Purwanto yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, merinci kejahatan yang dilakukan YK, antara lain di Gang Palem Jalan Merdeka Timur merampas satu unit hand phone merek Infint, di Jalan H.Rais A.Rakhman sebuah tas berisi hand phone, jam tangan merek Mirackle warna putih dan uang tunai Rp.1juta. Di Jalan Dr.Sutomo, YK menjambret hand phone merek Samsung A54 warna ungu.

Di Jalan Gusti Hamzah (Pancasila) satu unit hand phone iPhone XR warna hitam, di Jalan Imam Bonjol satu unit hand phone Vivo warna hijau. Di jalan belakang Hotel Mahkota, kemudian di Jalan Veteran dan di Jalan Pancasila masing-masing satu unit hand-phone.

Di Jalan Suprapto pelaku menggasak sebuah dompet berisi uang Rp.1juta 50ribu, di Jalan Perdana juga merampas sebuah dompet berisi Rp.270ribu.

Pelaku juga menyasar ke Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak, di Gang Siaga 7 melakukan pencurian berupa seuntai kalung emas.

“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret dengan korban rentan kejahatan, yaitu perempuan atau anak-anak”, jelas Kombes Endang Tri Purwanto.

Terakhir yang berdasarkan laporan korban – Margareta Imelda tersebut. Saat mana hand phone yang tengah dipegang bocah bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dirampas YK dan terekam CCTP.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepedamotor dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya, serta satu unit hand phone berserta kotaknya hasil kejahatan. Sebagian barang bukti hasil kejahatan sudah sempat dijual pelaku

Kobes Endang menjelaskan, hasil kejahatan diakui YK digunakan untuk bermain judi dan membeli narkotika jenis sabu. Pasal 476 KUHP yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun dan denda Rp.500juta dikenakan.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah.*

Comments
Loading...