AKSIBORNEO – “Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan.”
MENJADI sorotan setelah dua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma), disebut menolak menandatangani BA (Berita Acara) Pengalihan Penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan tersebut menurut Garuda.tv diungkap kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, usai mendampingi proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6-2026). Ia menilai dokumen yang disodorkan penyidik tidak memiliki relevansi dalam konteks hukum acara pidana.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ujar Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan.
Khozinudin menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru, tidak terdapat kewajiban otomatis untuk melakukan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan jika penyidik memiliki dasar objektif dan subjektif, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sejak awal status tersangka Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” kata dia.
Baca juga :
Breaking News: Penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa Ditangguhkan!
Alasan Kejari Tidak Menahan Roy dan Tifa. Jokowi Kecewa, Roy: Ini Kemenangan Indonesia
Ia menambahkan, karena sejak awal tidak ada status penahanan, maka pelimpahan tahap dua tidak dapat dimaknai sebagai proses pemindahan tahanan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Selain persoalan administrasi penahanan, kuasa hukum juga menyoroti perlakuan aparat saat proses pelimpahan, khususnya terkait penggunaan rompi tahanan dan kabel ties terhadap Roy Suryo.
Khozinudin mengungkapkan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk memakaikan rompi tahanan dalam proses tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dalam tahap pelimpahan.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, Roy Suryo sebelumnya tidak pernah menggunakan atribut tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, maupun saat mobilisasi dari dan ke Polda Metro Jaya. Namun sesaat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat rompi tahanan ada di tangan Roy.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyinggung penanganan perkara lain yang dinilai tidak menunjukkan konsistensi penegakan hukum, termasuk kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Yang ada status terpidana itu adalah Silfester Matutina. Karena, Silfester yang sudah inkracht semestinya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Matutina Selatan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap pola penegakan hukum yang dinilai belum seragam dalam penerapan tindakan paksa.*garudatv
Artikel terkait lainnya:
Mengapa Polisi Giring Roy Suryo dan dr.Tifa ke Rumah Sakit?
Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kita Tidak Berhenti di Sini!
Hotman Paris Sarankan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Penjara: Mengingat Situasi Negeri Kita Sekarang
Roy Suryo dan dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Protes: Ini Jelas Pesanan!
Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tangkap Roy Suryo dan Tifa yang Akan Sidang S3
