AKSIBORNEO – “Setelah marak aksi mahasiswa minta supaya Febrie Ardiansyah, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang ratusan miliyar rupiah itu ditahan, akhirnya dia ditangkap dan ditahan di Rutan KPK.”
MENARIKNYA, penangkapan dan penahanan mantan Jampidsus Kejagung RI itu tidak diborgol dan tidak dipakaikan seragam tahanan, sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka korupsi. Kemudian diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan) untuk penahanan sampai 20 hari ke depan.
Pantauan detikcom di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7-2026), Febrie tiba sekitar pukul 23.23 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan Kejagung.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik. Setelah itu Febrie memasuki area rutan KPK.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB.
Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Adapun Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Perkara yang menjerat Febrie, tulis kompas bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kemudian diserahkan ke Kejagung, dan Febrie justru berujung ditahan untuk selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7-2026).
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyatakan penyidikan terus dikembangkan, sementara status hukum Febrie kini bertambah sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Dengan demikian mantan Jampidsus Kejagung itu, telah menjalani tiga “persinggahan”; ditangkap polisi, disidik Kejagung, dan dititipkan sebagai tahanan di Rutan KPK.*berbagai sumber
Baca juga: Ini Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
