AKSIBORNEO – “Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas batangan, Jumat (24/7-2026).”
MESKI penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak ditempatkan di rutan Kejagung.
Keputusan menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK pun memunculkan berbagai pertanyaan.
Mengutip InfoIndonesia, Kejaksaan Agung menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Artikel terkait sebelumnya:
Akhirnya Febri Adriansyah Ditahan, Tanpa Seragam Tahanan dan Tidak Diborgol
Ini Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kantor Pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Perlu adanya perlindungan yang bersangkutan, transparansi dan sinergi dengan KPK,” kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, keputusan tersebut dinilai tepat, mengingat Febrie selama ini pernah menangani sejumlah perkara besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Karena yang bersangkutan juga banyak menangani kasus besar,” ujar Anang.*infoindonesia
Terkait lainnya:
PWI Vs Hotman Paris: “Tiada Maaf Bagimu”
Hotman Paris Minta Maaf, “Lu Punya Otak Nggak Sih?” Rendahkan Profesi Wartawan, Hotman Paris Ramai Tuai Desakan Minta Maaf
