AKSIBORNEO – “Usai menjalani pemeriksaan seharian di Gedung Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat 24/7-2026.”
TERSANGKA mantan Jampidsus Kejagung itu terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan oranye maupun borgol saat turun dari mobil tahanan, dan masuk ke area rutan dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, Febrie sempat menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Artikel terkait : Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK
“Saya merasa dikriminalisasi,” ujar Febrie usai menjalani pemeriksaan.
Febrie juga menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan praktik yang selama ini berlaku di internal kejaksaan.
Menurutnya, penanganan perkara biasanya melalui beberapa kali ekspose agar penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Akhirnya Febri Adriansyah Ditahan, Tanpa Seragam Tahanan dan Tidak Diborgol
Ini Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kantor Pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari tiga penyidikan yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, perkara Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Dalam penyidikan, Kejagung menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
PWI Vs Hotman Paris: “Tiada Maaf Bagimu”
Hotman Paris Minta Maaf, “Lu Punya Otak Nggak Sih?”
Rendahkan Profesi Wartawan, Hotman Paris Ramai Tuai Desakan Minta Maaf
Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri aliran dana, asal-usul aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. *infoindonesia
