AKSIBORNEO – “Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, melontarkan kritik keras terhadap perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.”
SOROTAN tersebut muncul setelah status hukum Febrie disebut berubah dalam waktu yang relatif singkat.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku kebingungan melihat dinamika proses hukum yang dinilainya tidak konsisten. Menurutnya, perubahan status dari saksi menjadi tersangka, lalu kembali disebut saksi, hingga akhirnya kembali berstatus tersangka berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam unggahannya, Hotman menyampaikan kritik bernada satir terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka… pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP,” tulis Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, dilansir infoindonesia.
Kronologi Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah
Perubahan status hukum Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyampaikan informasi yang berbeda dalam rentang waktu kurang dari satu hari.
Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Anang, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perkara yang diterima dari penyidik Polri. Proses tersebut meliputi pemeriksaan berkas perkara, barang bukti, hingga berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penanganan perkara, yakni:
*Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Krakatau.
*Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.
*Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Namun, pada malam harinya, Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status tersebut kemudian memicu pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Namun, pada malam harinya, Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status tersebut kemudian memicu pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Hotman Paris Pertanyakan Kepastian Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Hotman Paris mempertanyakan konsistensi proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu singkat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membingungkan masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara.***infoindonesia
Artikel terkait :
Polisi Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Pencucian Uang
Polri Vs Kejagung, Bongkar Dugaan Korupsi. Amankan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar
Terkait Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
