Banner Event

KPK “Masuk Angin” Tak Periksa Menteri ATR Nusron Wahid Terkait Korupsi Rp.106,3M

PADAHAL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mereka, 8 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka:

1,Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;    

2.Sontang Coin Manurung, Kepala Pertanahan Kab. Bogor;

3.Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;

4.Rizal Pahlevi: Pihak swasta/perantara;

5.Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen;

6.Fahd El Fouz (Fahd Arafiq): Ketua DPP Partai Golkar;

7 dan 8, Erwin & Muhammad Fakhry: Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)

OTT KPK terkait kasusHGBSummarecondiikuti dengan penggeledahan ruang kerja sejumlah Dirjen Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Penggeledahan dilanjutkan di kantor Summarecon Jakarta dan Kabupaten Bogor pada 18 dan 21 September 2026. KPK kemudian memperluas penggeledahan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur pada 23–24 September 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK menyita uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Taufik menjelaskan, sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Penyidik juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung. 

Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan kardus sebelum diamankan penyidik. KPK kemudian menampilkan barang bukti itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK sesaat setelah OTT.

Namun, hingga akhir September 2026, lembaga anti rasuah itu belum juga memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Sedangkan yang digeruduk baru terhadap anak buah dan orang kepercayaan Menteri Nusron yang sempat menghilang beberapa hari.

Lambannya pemeriksaan dan tidak transparan sikap KPK terhadap Menteri Nusron, mencuat sindiran publik yang menyebut “KPK Masuk Angin”.

Padahal Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah menghormati penuh independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila lembaga rasuah tersebut perlu memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya.*

Pemerintah Hormati Langkah KPK Jika Periksa Nusron. Nusron Sebut Diri Bukan Jin

OTT KPK Kasus HGB Summarecon, Reshuffle Nusron Wahid Mulai Didesakkan 

Comments
Loading...